Ilyas Pase Ditangkap di Sumut

Written By Unknown on Selasa, 14 April 2015 | 16.24

MEDAN - Setelah lima bulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka korupsi oleh Kejati Aceh, akhirnya mantan bupati Aceh Utara, Tgk Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase ditangkap di tempat persembunyiannya di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/4) malam.

Keberadaan Ilyas terungkap setelah tim Kejaksaan Agung yang mendapat informasi mengenai keberadaannya di wilayah Medan langsung berkoordinasi dengan Kejati Sumut. Tim ini kemudian berhasil mendeteksi keberadaan Ilyas di sebuah rumah di kawasan Pondokseng, Pancurbatu, Deliserdang.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, rumah tersebut milik pribadinya. Tidak ada perlawanan dalam penyergapan ini. "Ditangkap di rumahnya, langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara," kata Chandra, Senin (13/4) malam.

Penangkapan ini, menurut Chandra, didasarkan pada surat DPO yang diterbitkan Kejati Aceh tahun lalu. Semasa menjabat Bupati Aceh Utara, Ilyas diduga terlibat penyelewengan anggaran dari kas Aceh Utara yang didepositokan Rp 220 milair sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 7,5 miliar.

Chandra mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih banyak, karena kasus itu masih dalam pengusutan Kejati Aceh. Hingga malam tadi, Ilyas masih diperiksa intensif di Kejati Sumut.

"Ini lagi menunggu penyidik Kejati Aceh. Sepertinya langsung dibawa ke sana (Aceh)," kata Chandra. Seperti diberitakan sebelumnya, pada November 2014, Kejati Aceh menetapkan Ilyas sebagai DPO. Pasalnya, dia yang sudah ditetapkan tersangka korupsi kas bon Aceh Utara Rp 7,5 miliar pada 2009 atau saat ia menjabat bupati setempat, sudah tiga kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi untuk tersangka lainnya.

Sedangkan terkait kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, Ilyas Pase melalui pengacaranya mengajukan kasasi karena tak terima putusan banding majelis hakim PT Banda Aceh yang menghukumnya, antara lain, tujuh tahun penjara.

Namun, Serambi belum memperoleh informasi, apakah mantan Wabup Aceh Utara, Syarifudin yang juga menghilang juga mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding kepadanya, antara lain, sepuluh tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi dalam kasus bobolnya deposito uang kas Aceh Utara itu. (mad/sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ilyas Pase Ditangkap di Sumut

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/04/ilyas-pase-ditangkap-di-sumut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ilyas Pase Ditangkap di Sumut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ilyas Pase Ditangkap di Sumut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger