SERAMBINEWS.COM, KUALALUMPUR - Negara Bagian Kelantan di Malaysia yang diperintah partai Islam oposisi, Kamis (19/3/2015), mengesahkan undang-udang hukuman pidana Islam yang keras. Langkah tersebut mengancam perpecahan di tubuh aliansi oposisi, seperti dilansir Kompas.com.
Menurut laporan sejumlah media Malaysia, majelis Negara Bagian Kelantan, yang dikendalikan Partai Islam Pan-Malaysia atau PAS, dengan suara bulat mengesahkan sanksi-sanksi termasuk amputasi untuk kasus pencurian dan rajam hingga mati bagi pelaku zina.
Hukum pidana Islam itu, yang dikenal sebagai hudud, tidak dapat diterapkan karena konstitusi federal Malaysia melarang hal itu. PAS yang konservatif berencana untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang di parlemen untuk mengubah hal tersebut, tetapi peluang lolosnya tidak pasti.
Sejumlah pejabat PAS mengatakan, hudud itu hanya akan berlaku untuk umat Islam.
Namun dorongan bagi hudud di negara bagian di utara yang konservatif itu membuat ketegangan hubungan dengan dua mitra koalisi PAS yang berhaluan nasional moderat, yang mengatakan langkah itu melanggar kerangka kebijakan yang telah disepakati.
Partai Tindakan Demokratik (Democratic Action Party/DAP), yang mewakili keragaman di negara itu walau kebanyakan anggotanya dari kalangan etnis minoritas Tionghoa dan sangat menentang hudud, mengatakan pihaknya akan bertemu pekan depan untuk mempertimbangkan masa depannya dalam aliansi itu. "PAS telah secara terbuka menunjukkan bahwa mereka tidak bisa dipercaya," kata Gobind Singh Deo, anggota parlemen dari DAP, dalam sebuah pernyataan, Kamis. "Karena itu, sekarang tidak mungkin bagi kami untuk mempertahankan hubungan dengan PAS."
Aliansi oposisi tiga partai itu meraih 51 persen suara dalam pemilihan umum tahun 2013, walau gagal penguasa parlemen karena terkait dengan cara kursi parleme dibagi. Parlemen masih didominasi rezim yang telah menguasai Malaysia selama 58 tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kelantan Sahkan Hukum Rajam dan Potong Tangan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/kelantan-sahkan-hukum-rajam-dan-potong.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kelantan Sahkan Hukum Rajam dan Potong Tangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kelantan Sahkan Hukum Rajam dan Potong Tangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar