Pusat Masih Persoalkan APBA

Written By Unknown on Selasa, 10 Februari 2015 | 16.24

* Mendagri Undang TAPA dan Banggar DPRA

BANDA ACEH - Meski DPRA telah mengesahkan APBA 2015 dengan pagu belanja Rp 12,7 triliun pada sidang paripurna 31 Januari 2015, tapi pada saat diserahkan kepada Mendagri, masih banyak masalah yang harus diluruskan kembali oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Hal itu terindikasi dari undangan yang disampaikan Mendagri kepada TAPA dan Banggar DPRA untuk bertemu pada hari Rabu (11/2) di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menjelaskan kembali isi APBA 2015 yang belum sesuai dengan aturan yang telah disahkan DPRA.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS yang dimintai penjelasannya mengenai undangan Mendagri terkait masalah APBA 2015 itu mengatakan, sebelum Mendagri menerbitkan hasil klarifikasi dan koreksinya terhadap RAPBD suatu daerah, ia akan mengundang kembali tim anggaran eksekutif dan legislatif untuk bertemu dengan pihaknya. Maksud pertemuan itu adalah untuk membicarakan usulan program dan kegiatan bersama anggarannya yang belum sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

Misalnya, jika pagu belanja pendidikan yang diusulkan belum memenuhi ketentuan UU Pendidikan sebanyak 20 persen, kesehatan sebesar 10 persen, dan infrastruktur 29 persen, maka pihak Mendagri meminta supaya dipenuhi sesuai perintah undang-undang terkait.

Usulan program dan kegiatan yang diajukan, kata Abubakar Karim, harus pula sesuai dengan kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kalau ada usulan program dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBA yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, maka Tim Evaluasi APBD Kemendagri pasti akan mempertanyakan dan mencoretnya untuk dipindahkan ke program yang sasarannya lebih tepat.

Selain itu, kata Prof Abubakar Karim, pengalokasian bantuan dana hibah dan bantuan sosial kepada pihak ketiga yang belum sesuai dengan aturan, akan dikoreksi Kemendagri. Umpama, alokasinya terlalu besar, kemudian sasaran bantuan dana hibah dan sosial yang diberikan yang bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan tidak memberikan dampak luas bagi masyarakat, melainkan hanya kepada kelompok tertentu saja.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pusat Masih Persoalkan APBA

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/pusat-masih-persoalkan-apba.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pusat Masih Persoalkan APBA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pusat Masih Persoalkan APBA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger