Mendagri SK-kan Hasil Koreksi APBA 2015

Written By Unknown on Senin, 23 Februari 2015 | 16.24

* Item yang Dikritisi Sangat Luas

BANDA ACEH – Surat Keputusan (SK) hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang disahkan DPRA pada 31 Januari 2015, telah diserahkan Kemendagri kepada Pemerintah Aceh dan DPRA pada hari Jumat (20/2) lalu. Sangat luas item yang dikoreksi Kemendagri.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abubakar Karim selaku Juru Bicara Tim Angagran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dimintai konfirmasinya, Minggu (22/2) kemarin mengenai hasil koreksi tersebut mengatakan, koreksi yang dilakukan Mendagri itu, sangat meluas. Tidak hanya sebatas usulan pagu dana hibah barang dan bansos, tapi biaya operasi dan rutin kantor eksekutif dan legislatif pun banyak yang dicoret, dipangkas sampai pada nilai yang rasional. Bahkan ada yang anggarannya dilarang.  

Anggaran operasi kantor yang diminta Kemendagri dirasionalkan, kata Abubabar, antara lain, pagu perjalanan dinas luar Aceh dan luar negeri,  honorarium PNS maupun pegawai non-PNS, dan pemberian tunjangan kerja yang tak tepat sasaran. Termasuk tambahan belanja rutin dan operasi untuk anggota DPRA sebesar Rp 8 miliar dan bantun Wali Nanggroe kepada masyarakat, juga diminta Mendagri dipangkas habis. Alasannya, pada pos anggaran bansos itu sudah disediakan pada pos bansos Gubernur dan Wagub, sehingga Wali Nanggroe tak perlu lagi memberi bantuan kepada masyarakat.

Wakil Ketua I DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi yang dimintai Serambi  tanggapannya mengenai hasil koreksi Mendagri itu mengatakan, DPRA ikut aturan saja, termasuk usulan aspirasi dan belanja operasi tambahan anggota DPRA.

"SK hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 yang kita sahkan itu telah diterima Ketua DPRA dan Gubernur Aceh. Hari ini, Badan Anggaran DPRA bersama TAPA akan melakukan pertemuan untuk menyikapi hasil koreksi Mendagri tersebut," kata Sulaiman Abda.

Menurutnya, Mendagri beri waktu dua minggu untuk memperbaikinya. Koreksi yang diberikan Mendagri, sebut Sulaiman Abda, ada beberapa tingkatan. Pertama, dilarang untuk dianggarkan karena melanggar atau belum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.


Anda sedang membaca artikel tentang

Mendagri SK-kan Hasil Koreksi APBA 2015

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/mendagri-sk-kan-hasil-koreksi-apba-2015.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mendagri SK-kan Hasil Koreksi APBA 2015

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mendagri SK-kan Hasil Koreksi APBA 2015

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger