Kawasan Desa Bidari tak Layak Jadi Permukiman

Written By Unknown on Kamis, 05 Februari 2015 | 16.24

BANDA ACEH - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Said Ikhsan mengatakan beberapa kawasan di Desa Bidari, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara tak layak jadi permukiman karena rawan longsor (amblas).

"Sewaktu-waktu, akibat keretakan tanah yang lebar terjadi di atas perbukitan, bisa memicu terjadinya tanah longsor yang akan menimbun pemukiman penduduk di bawah perbukitan, dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye," kata Said Ikhsan menanggapi makin meluasnya retakan tanah di Gampong Bidari, Langkahan.

Menurut Said Ikhsan, jenis lapisan tanah di Desa Bidari umumnya batu lempung, yang sifatnya mengembang dan terkuak lebar jika terkana air. Makanya retakan tanah yang terjadi setelah hujan lebar-lebar dengan kedalaman lebih tiga meter. Jenis tanah seperti ini berpotensi terjadi longsor.

Fenomena alam berupa tanah retak dan renggang di Desa Bidari,  Kecamatan Langkahan yang merupakan pemekaran Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pernah terjadi pada Desember 2008. Saat itu, kata Said, dirinya masih menjabat Kepala Bidang Geologi Distamben Aceh. Dua hari setelah kejadian 2008 tersebut, ia bersama lima orang lainnya turun ke lokasi.

Di lokasi, ditemukan banyak retakan tanah yang lebar-lebar dengan kedalaman tiga meter lebih. Wilayah tanah yang retak mencapai 100 meter lebih, ada yang di tebing bukit, antara pemukiman warga dengan lokasi sumur bor Exxon Mobil, dan ada juga di lingkungan permukiman penduduk, dekat bibir Sungai Jambo Aye.

Pada peristiwa tahun 2008, di lokasi yang sama, kata Said Ikhsan, tanah retak dan renggang tidak hanya di kawasan perbukitan tapi juga di areal rumah penduduk. Ini artinya, jenis lapisan tanahnya dari mulai areal perbukitan sampai kawasan pemukiman penduduk sama, yaitu batu lempung yang mudah terkuak atau terbelah bila terkena air. "Kawasan ini tidak layak untuk dijadikan pemukiman penduduk," tandas Said Ikhsan.

Rekomendasi Distamben Aceh yang diberikan kepada Pemkab Aceh Utara saat itu, kata Said Ikhsan, penduduk di sekitar kawasan tanah retak dan renggang itu harus direlokasi ke kawasan yang tanahnya tidak mengandung batu lempung yang mudah retak, renggang dan mudah longsor.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kawasan Desa Bidari tak Layak Jadi Permukiman

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/kawasan-desa-bidari-tak-layak-jadi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kawasan Desa Bidari tak Layak Jadi Permukiman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kawasan Desa Bidari tak Layak Jadi Permukiman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger