BW Jadi Tersangka, Mahfud MD Anggap Ancaman bagi MK

Written By Unknown on Jumat, 06 Februari 2015 | 16.24

TRIBUNNEWS / DANY PERMANA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang diperiksa terkait dugaan mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menganggap dugaan mengarahkan saksi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto semestinya tidak diperkarakan. Ia mengatakan, bisa saja nantinya orang yang perkaranya kalah di MK membuat alibi seperti yang dituduhkan kepada Bambang.

"Orang bisa berperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris saja, panggil saksinya suruh ngaku. Padahal sidangnya sudah benar. Kan celaka kalau begitu," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (6/2/2015).

Bambang dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada tahun 2010. Menurut Mahfud, perlu ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bambang memang melakukan hal yang dituduhkan.

"Sebenarnya sepele saja. Sidang selesai, diperiksa perkaranya menurut hukum acara kemudian kita dengarkan saksi-saksi di bawah asumsi bahwa saksi itu sudah disumpah," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menilai munculnya kasus Bambang justru membuat masyarakat menjadi takut bersaksi di pengadilan karena tidak ingin terseret masalah. Salah satu saksi dalam kasus ini, Ratna Mutiara, bahkan dipenjara selama lima bulan dengan tuduhan membuat keterangan palsu.

"Orang jadi takut bersaksi nantinya. Itu mengancam MK juga secara tidak langsung," ujar Mahfud.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


Anda sedang membaca artikel tentang

BW Jadi Tersangka, Mahfud MD Anggap Ancaman bagi MK

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/bw-jadi-tersangka-mahfud-md-anggap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BW Jadi Tersangka, Mahfud MD Anggap Ancaman bagi MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BW Jadi Tersangka, Mahfud MD Anggap Ancaman bagi MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger