BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkapkan, penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan barang dan jasa merupakan modus operandi yang dominan dilakukan dalam praktik korupsi di Aceh. Sedangkan oknum yang paling banyak terlibat korupsi pada tahun lalu berasal dari kalangan eksekutif. Demikian hasil monitoring dan evaluasi MaTA sepanjang tahun 2014.
"Total kerugian negara di Aceh akibat markup ini mencapai Rp 329,9 miliar lebih," kata Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi, dalam konferensi pers mengenai catatan penegakan kasus korupsi sepanjang tahun 2014 di Aceh, Rabu (28/1).
Dalam acara yang dilaksanakan di Kantor MaTA, Banda Aceh itu, Baihaqi didampingi Koordinator MaTA, Alfian, Kabid Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Hafid, dan Peneliti Hukum MaTA, Sariyulius.
Menurut Baihaqi, jumlah tersebut ditemukan dari serangkaian kegiatan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Modus itu dilakukan dengan cara mempermahal harga barang atau aset yang dibeli dari harga yang sesungguhnya. Indikasi markup ini ditemukan bukan hanya pada tahun 2014, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam catatan MaTA, selain bermodus markup, juga terdapat beberapa modus korupsi lainnya di Aceh dengan kerugian terhadap keuangan negara bervariasi. Misalnya, pengurangan spek, penggelapan, fiktif, kelebihan pembayaran, penyalahgunaan anggaran, manipulasi spek, pemotongan, dan penyaluran tidak tepat yang akhirnya ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, jumlah kerugian negara lainnya akibat korupsi dominan terjadi pada sektor infrastruktur dengan total kerugian 513,4 miliar lebih. Berdasarkan monev MaTA tersebut terungkap pula bahwa sumber anggaran yang paling rentan dikorup di Aceh adalah APBN dan APBK. Masing-masing kerugian dari sumber anggaran ini mencapai Rp 507 miliar lebih dan Rp 133 miliar lebih. Ini hasil akumulasi dari 87 kasus korupsi yang terjadi di kabupaten/kota se-Aceh. Sedangkan total kerugian negara dari kasus yang ditangani selama tahun 2014 mencapai Rp 673.577.793.867. Namun, MaTA tidak merinci instansi atau lembaga mana di jajaran eksekutif di Aceh yang paling korup.
Dalam rokemendasinya, MaTA meminta pihak eksekutif dan legislatif meningkatkan pengawasan anggaran. Baihaqi juga meminta penegak hukum meningkatkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK dalam menghitung indikasi kerugian negara. "Aparat penegak hukum di Aceh segera mempercepat proses hukum terhadap tindak pidana korupsi, menginggat banyak kasus korupsi yang belum selesai proses hukumnya," demikian Baihaqi. (mz)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Markup, Modus Utama Korupsi di Aceh
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/markup-modus-utama-korupsi-di-aceh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Markup, Modus Utama Korupsi di Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Markup, Modus Utama Korupsi di Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar