WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) bercengkrama dengan tetangga usai menunaikan shalat di Masjid An Nur yang terletak tak jauh dari kediamannya, di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1).ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
JAKARTA - Banyak kalangan menilai upaya pelemahan KPK melalui kriminalisasi pimpinannya terus berlanjut. Setelah Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, Sabtu kemarin giliran unsur pimpinan lainnya, yaitu Adnan Pandu Pradja dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dilaporkan melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis.
Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Kami membawa data-data kejahatan di Berau, Kalimantan Timur. Ini perusahaan keluarga, yang dia (Adnan Pandu Pradja) rampok," tutur Mukhlis yang didampingi kuasa hukumnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015, Adnan Pandu Praja diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.
Dalam melakukan tindak pidana ini, Adnan Pandu Praja bekerjasama dengan Muhammad Indra Warga Dalem. Kegiatan tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2006 sampai sekarang. "Terlapor Muhammad Indra Warga Dalem dan Adnan Pandu Praja," kata Mukhlis.
Muklis Ramlan menuding Adnan Pandu Praja merampok saham milik PT Desy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006. Menurutnya, Adnan, Pandu diduga memanfaatkan kisruh internal keluarga pemilik saham mayoritas PT Desy Timber. Sehingga, dia berhasil menguasai 85 persen saham di perusahaan itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Lagi, Pimpinan KPK Dipolisikan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/lagi-pimpinan-kpk-dipolisikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lagi, Pimpinan KPK Dipolisikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lagi, Pimpinan KPK Dipolisikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar