TERKAIT dilaporkannya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja ke Bareskrim Polri, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyampaikan bahwa KPK menghormati pihak yang melaporkan Adnan ke Bareskrim.
Menurut Johan, pelaporan tersebut merupakan hak siapa pun sebagai warga negara. Hanya, Johan berharap, laporan tersebut dibuat bukan dengan maksud menyerang KPK.
"Ya, tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu. Bahwa ada yang melaporkan orang, itu haknya dia," kata Johan saat dihubungi, Sabtu.
Johan juga menilai, tidak bisa dimungkiri jika publik memiliki persepsi bahwa laporan terhadap Adnan Pandu ini merupakan bagian dari skenario penyerangan terhadap KPK. Terlebih lagi, laporan ini disampaikan kepada kepolisian tak lama setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.(kompas.com/tribunnews)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
âJangan untuk Maksud Menyerang KPKâ
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/ajangan-untuk-maksud-menyerang-kpka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
âJangan untuk Maksud Menyerang KPKâ
namun jangan lupa untuk meletakkan link
âJangan untuk Maksud Menyerang KPKâ
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar