SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sepakat menetapkan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone impor harus 40 persen. Bila tidak terpenuhi, smartphone tersebut bisa jadi dilarang dijual.
"Kalau kurang dari 40 persen, Kementerian Perdagangan tidak akan memberi izin," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara, dalam konferensi pers Reformasi Perizinan Bidang Pos Telekomunikasi dan Perizinan Spektrum Frekuensi, di Jakarta, Jumat (30/12015).
"iPhone mau nggak mau juga harus, kalau tidak ya, tidak kita izinkan. Ini berlaku untuk semua vendor," imbuhnya.
TKDN tersebut berlaku untuk semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. Jadi untuk saat ini masih tersedia rentang waktu dua tahun untuk mempersiapkannya.
Harus punya pabrik di Indonesia?
Syarat TKDN yang disepakati berarti smartphone impor harus mengandung komponen buatan Indonesia sebesar 40 persen dari keseluruhan perangkatnya. Sementara, 60 persen sisanya diperbolehkan komponen buatan luar negeri.
Komponen dari dalam negeri ini bisa saja berupa piranti keras ataupun piranti lunak. Apakah ini berarti vendor harus membuat pabrik di Indonesia?
Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, vendor punya dua pilihan untuk memenuhi syarat tersebut; membangun pabrik atau kerjasama.
"Harus punya pabrik rakitan atau cukup kerjasama saja. Jadi (kalau kerjasama) tidak membutuhkan pabrik di Indonesia," jelasnya.
"Misalnya seperti PT Satnusa yang di Batam. Mereka cuma butuh satu ruangan, ban berjalan, lalu ada orang-orangnya masang software," tutup Budi.
Anda sedang membaca artikel tentang
iPhone Terancam Tak Bisa Masuk Indonesia?
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/iphone-terancam-tak-bisa-masuk-indonesia.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
iPhone Terancam Tak Bisa Masuk Indonesia?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
iPhone Terancam Tak Bisa Masuk Indonesia?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar