Grasi Ditolak, Jadwal Eksekusi Warga Australia Ini Tergantung Kejaksaan

Written By Unknown on Senin, 26 Januari 2015 | 16.24

SERAMBINEWS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali belum mengetahui waktu dan tempat bagi eksekusi terpidana mati dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Belum kan itu, baru kita terima surat penolakan grasi yang diajukan oleh Myuran dan Andrew Chan. Untuk pelaksanaan eksekusi tergantung dari kejaksaan saja, sementara pihak lapas dan jajaran hanya menjaga dengan baik kondisi kedua terpidana. Jika kejaksaan sudah memintanya untuk dieksekusi, ya kami siap menyerahkan," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsw Bali I Gusti Kompyang Adnyana usai acara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-65, Senin (26/1/2015).

Adnyana juga menyampaikan bahwa saat ini, pengamanan di Lapas Kerobokan yang menjadi tempat kedua terpidana menjalani masa hukumannya masih berjalan seperti biasa. Dia juga menegaskan tidak perlu adanya tambahan pengamanan di dalam atau sekitar lapas.

"Tidak perlu pengamanan yang berlebihan. Yang penting menjaga keduanya dengan baik. Petugas lapas akan terus memantau keseharian mereka," tambahnya.

Myuran dan Andrew Chan adalah kelompok Bali Nine yang terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kg ke Bali yang dibawa dari Australia. Tujuh orang lainnya diputus dengan hukuman yang beragam sesuai dengan peran masing-masing.

Hingga saat ini, pihak lapas maupun kuasa hukum kedua terpidana mati ini belum melakukan pendampingan ahli psikologi karena dari pantauan petugas lapas, keduanya berprilaku seperti biasa dan tidak terlihat depresi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Grasi Ditolak, Jadwal Eksekusi Warga Australia Ini Tergantung Kejaksaan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/grasi-ditolak-jadwal-eksekusi-warga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Grasi Ditolak, Jadwal Eksekusi Warga Australia Ini Tergantung Kejaksaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Grasi Ditolak, Jadwal Eksekusi Warga Australia Ini Tergantung Kejaksaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger