KETUA Komisi IV DPRA yang membidangi infrastruktur, Tgk Anwar Ramli SPd dalam kapasitasnya sebagai Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRA mengatakan, kesepakatan pagu belanja, pendapatan, program dan, kegiatan yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan penandatanganan dokumen KUA dan PPAS antara Gubernur dan Ketua DPRA, harus dilaksanakan pihak eksekutif secara konsisten dan koordinatif.
"Maksudnya, jika ada perubahan terhadap program dan kegiatan, harus ditelaah, diteliti, dan dibahas kembali dengan Badan Anggaran DPRA," ujar Tgk Anwar dalam pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Nota Keuangan RAPBA 2015 yang disampaikan Gubernur Aceh pada sidang paripurna 2 masa persidangan I tahun 2015 di Gedung DPRA.
Menurutnya, penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam dan luar daerah maupun luar negeri, harus dilakukan secara selektif. Frekuensi perjalanan dinas direlevankan dengan subtansi kebijakan Pemerintah Aceh.
Kemudian, lanjut Anwar, dalam penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan, dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang telah disediakan oleh masing-masing SKPA di kantornya dan milik Pemerintah Aceh.
Terkait perekrutan tenaga honorer, Badan Anggaran Dewan mengingatkan honorarium PNS atau tenaga kontrak yang direkrut hanya dapat disediakan bagi pegawai tidak tetap dan yang benar-benar memiliki kemampuan ahli, serta terkait langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPA, termasuk narasumber dan tenaga ahli.
Dalam merencanakan alokasi belanja untuk setiap kegiatan, lanjut Anwar, harus dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemborosan anggaran, program dan kegiatan yang sudah disepakati bersama harus sesuai dengan kebutuhan riil.
Juga diingatkan, pemakaian belanja barang habis pakai harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas, fungsi SKPA, jumlah pegawai, dan volume pekerjaan dengan memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang tahun anggaran 2014.
Anda sedang membaca artikel tentang
Eksekutif Harus Komit dengan Kesepakatan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/eksekutif-harus-komit-dengan-kesepakatan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Eksekutif Harus Komit dengan Kesepakatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Eksekutif Harus Komit dengan Kesepakatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar