BANDA ACEH - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Fauzi Husin mengklarifikasi pemberitaan Harian Serambi pada edisi Rabu (21/1) kemarin tentang hasil rilis LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh yang menyatakan ada sebelas paket proyek BPKS yang berpotensi korupsi.
"Rilis tersebut perlu kami tanggapi bahwa dalam mengerjakan kegiatan proyek, BPKS sebagai lembaga negara selalu mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Ir Fauzi Husin saat menghubungi Serambi via telepon kemarin sore.
Dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pun, katanya lebih lanjut, BPKS sudah melakukannya secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 secara elektronik (online) yang dilaksanakan oleh unit lelang pengadaan (ULP) permanen, yakni ULP Pemerintah Aceh.
Di sisi lain, Fauzi mengaku memang ada beberapa paket proyek Tahun Anggaran 2014 yang belum selesai. Tapi pekerjaan tersebut sudah diperpanjang masa pengerjaannya maksimal 50 hari dengan mengenakan denda maksimum 5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2014.
Mantan president director PT Arun NGL Co ini menambahkan bahwa semua pekerjaan BPKS selaku lembaga negara menggunakan APBN dan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Jadi, kalau ada penyimpangan di lapangan sesuai hasil audit BPK, maka kami akan menindaklanjutinya segera sesuai dengan rekomendasi BPK," ujar pria yang memimpin BPKS sejak November 2012 ini.
Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, GeRAK Aceh telah merilis hasil investigasinya terhadap proyek BPKS tahun 2013 dan 2014, di mana sebelas paket di antaranya dikerjakan tidak wajar dengan kualitas rendah dan sangat tertutup.
"Kami temukan adanya indikasi korupsi pada sebelas paket proyek BPKS tahun 2013 dan 2014 dengan total anggaran mencapai Rp 28,7 miliar. Ini kasus jilid II di BPKS yang kita temukan tahun 2014 setelah tahun 2010 kita laporkan ke KPK," kata Ketua Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan di Banda Aceh, Selasa (20/1).
Anda sedang membaca artikel tentang
BPKS Klarifikasi Rilis GeRAK soal Proyek
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/bpks-klarifikasi-rilis-gerak-soal-proyek.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BPKS Klarifikasi Rilis GeRAK soal Proyek
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BPKS Klarifikasi Rilis GeRAK soal Proyek
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar