Aceh Perlu Qanun Penangkal Misionaris

Written By Unknown on Kamis, 29 Januari 2015 | 16.25

BANDA ACEH - Komisi VII DPRA yang membidangi keagamaan dan keistimewaan Aceh menilai perlu segera mengeluarkan qanun khusus untuk menangkal misionaris yang belakangan marak dilakukan di Aceh oleh jaringan yang terorganisir.

Ketua Komisi VII DPRA, Ghufran Zainal Abidin MA mengatakan kasus terbaru yang menjadikan Aceh sebagai target misionaris terungkap setelah tertangkapnya pasangan suami istri (pasutri) RS (41) dan WM (40) di Gampong Lampreh, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Kasus lainnya yang masih segar dalam ingatan, di antaranya pengiriman paket buku dan CD kristenisasi berjudul 'Christ, Muhammad, And I' ke alamat-alamat tertentu. "Posisi Aceh saat ini siaga I. Karena Aceh menjadi target para misionaris dalam menyebarkan ajarannya. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan," kata Ghufran seusai melakukan sidak ke Satpol PP dan WH Aceh, Rabu (28/1) siang, sekaligus mendengarkan penuturan RS dan WM yang sedang dalam proses penyelidikan.

Menurut Ghufran, Komisi VII DPRA bersama dengan para pemangku kebijakan di Pemerintahan Aceh akan duduk bersama untuk mengeluarkan sebuah qanun khusus tentang misionaris dan hal tersebut sangat urgent sifatnya. "Qanun khusus ini harus segera dibuat dan dikeluarkan, sebelum kondisi seperti ini akan menjadi penyakit yang menyebarkan virus. Bagian-bagian yang mulai digerogoti virus harus segera diamputasi," katanya.

Terkait hal yang dilakukan oleh RS dan WM, menurut Ghufran, perlu dilakukan pendalaman interogasi dan dipandang perlu untuk dilakukan penahanan, karena yang mereka lakukan bukan sebatas penistaan agama tapi kehadiran RS dan WM serta misionaris lain ke Aceh selama ini telah sangat mengusik ketenteraman dan kerukunan beragama di Aceh.

"Kami meyakini di balik tugas misionaris yang diemban keduanya, ada jaringan besar dan kuat, baik itu sebagai donatur maupun segi penggalangan lainnya," ujarnya.

Komisi VII DPRA juga sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan aparat gampong dengan mudah mengeluarkan identitas bagi RS dan WM. Karena itu Ghufran meminta seluruh pihak harus terlibat dalam upaya membendung upaya dari pihak-pihak yang ingin melakukan misi penyebaran agama di Aceh. "RS dan WM ini kan baru sebulan di Aceh, kok begitu mudah identitas bagi keduanya dikeluarkan. Ini sangat miris. Kami mengharapkan agar seluruh masyarakat mengawasi berbagai kegiatan orang-orang asing di Aceh yang mungkin saja punya misi-misi tertentu. Tapi, hal yang perlu dipahami jangan bertindak anarkis dan laporkan segera kepada pihak berwenang," demikian Ghufran.

Tim Komisi VII DPRA lainnya yang hadir dalam sidak yaitu Jamaluddin T Muku (wakil ketua), Tgk Khalidi (sekretaris), dan para anggota masing-masing T Mukhtar Al-Qatubi, Rahmadhana Lubis, Ismaniar Nizan, Tgk Usman, M Isa, dan Tgk Syarifuddin. Tim tersebut diterima Kasatpol PP dan WH Aceh, Drs Alhudri MM.(mir)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Aceh Perlu Qanun Penangkal Misionaris

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/aceh-perlu-qanun-penangkal-misionaris.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Aceh Perlu Qanun Penangkal Misionaris

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Aceh Perlu Qanun Penangkal Misionaris

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger