Pusat Hanya Setujui Empat Pimpinan DPRA

Written By Unknown on Jumat, 05 Desember 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, telah menerbitkan surat klarifikasinya terhadap tata tertib (tatib) anggota DPRA baru (periode 2014-2019) pada Rabu (3/12) kemarin. Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Pimpinan Sementara DPRA, untuk ditindaklanjuti.

Dari berbagai hal yang dikoreksi, termasuk usulan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tatib Anggota DPRA yang mengusul pimpinan DPRA berjumlah lima orang, ternyata tidak dikabulkan. Mendagri hanya mengabulkan empat orang, mengingat jumlah anggota DPRA hanya 81 orang, tak sampai 85 orang, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Sementara DPRA, Tgk Muharuddin yang ditanyai Serambi Kamis (4/12) malam membenarkan bahwa surat klarifikasi Mendagri terhadap usulan tatib anggota DPRA baru itu sudah ia terima. Ia juga menyatakan bahwa Mendagri hanya mengabulkan pimpinan DPRA empat orang, mengingat jumlah anggota DPRA saat ini hanya 81 orang.

Surat klarifikasi Mendagri itu, menurut Muharuddin, pada hari ini, Jumat (5/12) akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRA untuk disikapi dan ditindaklajuti. "Diterima atau ditolaknya surat klarifikasi Mendagri tersebut kita tunggu putusan akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRA," kata Muharuddin.

Menurut Muharuddin, setelah anggota dewan menerima surat klarifikasi Mendagri tersebut, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pimpinan DPRA Sementara adalah membuat jadwal sidang paripurna pengusulan pimpinan definitif DPRA dan pembentukan fraksi serta alat kelangkapan dewan lainnya. Seperti, komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, badan dewan kehormatan, dan badan urusan rumah tangga dewan.

Berdasarkan pencermatan Serambi, meski jumlah pimpinan DPRA itu belum diatur rinci di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), tapi ternyata telah diatur pada Pasal 111 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa untuk DPRD yang jumlah anggotanya 45-84 orang, maka hanya dibolehkan mengusulkan pimpinan empat orang: Satu orang ketua, tiga lagi wakil. Nah, karena jumlah anggota DPRA periode ini hanya 81 orang, maka jumlah pimpinannya hanya boleh diusul empat orang.

Adapun orang-orang yang akan menduduki empat kursi pimpinan dewan tersebut, bila mengacu pada isi Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, ditetapkan berdasarkan ranking pemenang pemilu legislatif. Dengan demikian, yang akan menjadi Ketua DPRA untuk periode 2014-2019 adalah anggota legislatif terpilih dari Partai Aceh (PA), mengingat pada Pileg 9 April 2014, partai lokal inilah yang meraih suara dan kursi terbanyak, mencapai 29 kursi.

Di tempat kedua adalah Partai Golkar, peraih sembilan kursi, di tempat ketiga Partai Nasdem, peraih delapan kursi, dan tempat keempat Partai Demokrat yang juga meraih delapan kursi, tapi dari jumlah suara, lebih banyak yang didapat Partai Nasdem.

Keempat partai itu sudah menetapkan nama-nama calon anggota legislatifnya yang akan menjabat pimpinan DPRA tersebut. Misalnya, Partai Aceh yang telah menetapkan Ketua Sementara DPRA, Tgk Muharuddin, kini diusul menjadi ketua definitif DPRA periode 2014-2019.

Dari Partai Golkar, anggota legislatifnya yang diusul adalah Drs Sulaiman Abda MSi yang kini menjabat Wakil Ketua Sementara DPRA. Dari Partai Nasdem diusul Irwan Djohan, sedangkan dari Partai Demokrat, diusul nama Dailami SE. Ketiga orang ini akan menduduki posisi kursi Wakil Ketua I, II, dan III DPRA.

Menurut Muharuddin, Pimpinan Sementara DPRA saat ini tengah didesak oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk bisa secepatnya menerima dokumen KUA dan PPAS 2015 yang merupakan cikap bakal dokumen RAPBA 2015. Dokumen itu kelak akan dibahas bersama dengan komisi-komisi dewan.

Kalau mengacu pada peraturan pemerintah, dokumen KUA dan PPAS itu harusnya telah dibahas pada Juni-Agustus. Sedangkan sekarang sudah bulan Desember, jadi sudah terlambar empat bulan. "Karena itu, kita saat ini akan mempercepat proses pengusulan pimpinan definitif dewan. Jika dalam rapat paripurna seluruh anggota menerima hasil koreksi Mendagri terhadap tatib dewan yang baru, maka pekan depan, bisa dijaualkan sidang paripurna untuk pengusulan pimpinan definitif DPRA dan pembentukan fraksi serta alat kelangkapan Dewan lainnya," kata Muharuddin.

Kalau pekan depan bisa tuntas, lanjut Muharuddin, maka langsung dikirim ke Mendagri untuk mendapatkan surat keputsan (SK) pengangkatan dan pelantikan pimpinan DPRA pada minggu ketiga atau keempat bulan ini.

"Jadi, kalau sudah ada pimpinan DPRA yang definitif, maka fraksi-fraksi dan komisi-komisi dewan yang baru pun segera dibentuk. Jadwal berikutnya adalah menerima dan membahas dokumen KUA dan PPAS 2015 bersama TAPA pada minggu keempat bulan Desember ini atau pada awal Januari 2015," sebut Tgk Muharuddin. (her)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Pusat Hanya Setujui Empat Pimpinan DPRA

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/12/pusat-hanya-setujui-empat-pimpinan-dpra.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pusat Hanya Setujui Empat Pimpinan DPRA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pusat Hanya Setujui Empat Pimpinan DPRA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger