SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (5/12/2014) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udaya terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata dan pariwisata tahun anggaran 2009 Universitas Udayana, Bali.
Dua dosen tersebut adalah dr. AA Sagung Puteri dan dr. I Ketut Rina. Keduanya diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Selain memeriksa dua dosen tersebut, KPK juga memanggil Elvi Syafitri, bekas karyawati grup Anugrah/Permai grup.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Dosen FK Universitas Udayana Diduga Korupsi Alat Kesehatan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/12/dua-dosen-fk-universitas-udayana-diduga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Dosen FK Universitas Udayana Diduga Korupsi Alat Kesehatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Dosen FK Universitas Udayana Diduga Korupsi Alat Kesehatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar