Jaksa Selidiki Pengadaan Genset Bandara Lasikin

Written By Unknown on Rabu, 31 Desember 2014 | 16.25

SINABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang akan menindaklanjuti laporan Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran/Aset Daerah (TOPAN-AD), terkait pengadaan dan pemasangan mesin pembangkit listrik (genset) 125 KVA di Bandar Udara Lasikin, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.100.000.000 tahun anggaran 2014. Dalam laporan LSM TOPAN-AD itu, proyek pengadaan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 745.000.000.

Kajari Sinabang Widji Tri Widjaja, yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (30/12), melalui Dedek Sumarta SH selaku jaksa di Kejari Sinabang, mengatakan bahwa laporan dari LSM TOPAN-AD ke Kajati Aceh sudah diterima Kejari Sinabang. Untuk itu pihak kejaksaan setempat akan segera menindaklanjuti terkait laporan tersebut sebagaimana perintah dari Kejati Aceh. "Kami akan dibentuk tim untuk menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini," kata Dedek.

Menurutnya, masih dibutuhkan data-data akurat supaya dapat menguatkan dugaan telah terjadinya kerugian negara.

Sesuai laporan LSM tersebut ke pihak kejaksaan, kerugian negara dihitung dengan membandingkan harga wajar pekerjaan sejenis pada instansi pemerintah. Dari pengadaan hingga pemasangan lengkap dengan panel, hanya senilai Rp 354.442.000.(sm)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Selidiki Pengadaan Genset Bandara Lasikin

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/12/jaksa-selidiki-pengadaan-genset-bandara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Selidiki Pengadaan Genset Bandara Lasikin

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Selidiki Pengadaan Genset Bandara Lasikin

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger