Pusat Evaluasi 85 Qanun Aceh

Written By Unknown on Sabtu, 08 November 2014 | 16.24

* Hukum Jinayat Jadi Sorotan

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah Pusat akan mengevaluasi puluhan qanun (peraturan) yang berlaku di Aceh. Salah satu yang mendapat sorotan adalah qanun yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggar syariat Islam (Qanun Hukum Jinayat).

Hal tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11). "Salah satu agenda rapat hari ini adalah RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang belum selesai. Ada 85 qanun yang sedang dievaluasi, yang belum mengena seluruh masyarakat Aceh," kata Tjahjo, seperti dilansir merdeka.com.

Sementara metrotvnews.com memberitakan, selain membahas RPP turunan UUPA, salah satu agenda rapat Mendagri dengan Wapres Jusuf Kalla kemarin adalah membahas tentang Qanun Hukum Jinayat di Aceh.

Tjahjo pun berharap, pembahasan mengenai qanun ini tidak hanya dibahas pemerintah pusat saja. Dia berencana mengundang perwakilan dari Pemprov dan DPR Aceh untuk duduk bersama membahas peraturan ini. "Mudah-mudahan minggu depan ada rapat kembali mengundang pihak Aceh untuk menyamakan persepsi," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sabtu 27 September 2014, telah mengesahkan 7 rancangan qanun. Salah satunya adalah qanun Jinayat. Qanun Jinayat merupakan qanun yang mengatur tentang pelanggaran syariat Islam di bumi Serambi Mekkah. (Lihat, tujuh qanun terakhir disahkan)

Kasus pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat berupa pelecehan seksual, perzinahan, pemerkosaan, mesum, minuman memabukkan, perjudian, dan menuduh orang lain berzina. Selain itu, juga berlaku untuk kaum gay dan Lesbian. Dendanya berupa hukuman cambuk maksimal 100 kali.

Persoalan kaum gay dan lesbian tersebut diatur dalam Pasal 61 dan 62 dengan denda bagi liwath (gay) dan musahabaqah (lesbian), berupa hukuman hukuman cambuk maksimal 100 kali atau membayar denda sebesar 1.000 gram emas.

Sejumlah situs berita berbasis nasional itu memberitakan, Qanun Hukum Jinayat merupakan qanun yang mendapat perhatian dari banyak pihak. Sekretaris Daerah Aceh Dermawan mengaku qanun ini memang merupakan qanun usulan dari Pemerintah Aceh sebagai perwujudan dan implementasi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Azriana, aktivis perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS), menyatakan prihatin qanun jinayat yang baru disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada rapat paripurna Sabtu (28/9/2014) lalu, mengabaikan hak-hak politik perempuan.

Menurut Azrina, Qanun Jinayat Pasal 53 tentang pokok-pokok syariat Islam menyebutkan bahwa syarat menjadi pemimpin di Aceh harus mampu membaca Alquran, mampu khutbah Jumat dan khutbah shalat Id, serta bisa memimpin shalat berjamaah.

Sementara Koordinator Jaringan Pemantau Aceh, Suraiya Kamaruzzaman berpendapat, penerapan peraturan pidana ini bertentangan dengan beberapa Undang Undang. "Qanun Jinayat bertentangan dengan UU HAM, UU Anti Penyiksaan, UU Penghapusan KDRT, dan lain-lain," kata Suraiya Kamaruzzaman, Rabu 5 November, seperti dilansir metrotvnews.com, Jumat (7/11).

Pengelolaan laut
Sementara situs detik.com memberitakan, Minggu depan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan memimpin rapat bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, untuk membahas qanun (peraturan daerah) yang berlaku khusus di Aceh. "Wapres mengusulkan pertemuan minggu depan. Mengundang lengkap gubernur, dan sebagainya (semua elemen di Aceh) mari duduk bersama supaya clear," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat (7/11).

Tjahjo menyatakan batas wilayah pengelolaan laut sepanjang 12 mil juga bakal dibahas. Semua akan dicarikan jalan terbaik demi keadilan antar daerah. "Karena kalau salah, otonomi lain akan menuntut," kata Tjahjo.

Masalah lain yang akan dibahas pekan depan adalah masalah pembagian pengelolaan Sumber Daya Alam. Perkara pertanahan di Bumi Serambi Mekah juga akan ikut jadi bahasan."Tadi menteri ESDM juga ikut, karena terkait SDM yang cukup besar di Aceh. Lalu kementerian agraria karena persoalan pertanahan di Aceh. Tinggal cari waktu Minggu depan," kata Tjahjo.(*/nal)  

qanun belum disetujui pusat (antara lain)
tujuh qanun terakhir disahkan

  •  Qanun Bendera dan Lambang Aceh
  •  Qanun Wali Nanggroe
  •  Qanun Hukum Jinayat
  •  Qanun Pengelolaan Kekayaan Aceh (perubahan Qanun No 1/2008)
  •  Qanun Pajak Aceh (perubahan Qanun No 2/2012)
  •  Qanun Pembentukan Bank Syariah Aceh
  •  Qanun Pokok-pokok Syariat Islam
  •  Qanun Penyelenggaraan Pendidikan
  •  Qanun Ketenagakerjaan

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Pusat Evaluasi 85 Qanun Aceh

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/pusat-evaluasi-85-qanun-aceh.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pusat Evaluasi 85 Qanun Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pusat Evaluasi 85 Qanun Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger