SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada 3 November 2014. Banyak warga yang bertanya-tanya soal kegunaan KIS karena sudah ada program-program jaminan kesehatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta sudah ada Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Dilansir Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati memaparkan, pada dasarnya KIS, JKN, dan KJS adalah program-program yang berada di bawah koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
KIS, kata Dien, adalah perpanjangan dari program JKN yang khusus menyasar para fakir miskin. JKN merupakan program yang diluncurkan per 1 Januari 2014.
"Jadi warga miskin yang dulu terdaftar di Jamkesmas, sekarang terdaftar di Kartu Indonesia Sehat. JKN dan KIS datanya juga dari BPJS. Jadi semuanya satu pintu. JKN dan KIS itu kartunya, pelaksananya BPJS," papar Dien kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Mengenai hubungan antara KIS dan KJS, menurut Dien keduanya sama-sama menyasar kalangan fakir miskin. Namun, KIS dapat menutupi kekurangan pada KJS, yakni dapat membantu warga fakir miskin yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta tetapi tinggal di Jakarta.
Menurut Dien, selama ini banyak warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta yang tidak bisa mendapatkan KJS dan memperoleh pelayanan kesehatan karena tidak memiliki KTP DKI.
"Jadi para PMKS kalau tidak punya KTP DKI tetap bisa punya KIS. Kalau orang tidak punya KTP DKI tetapi dia tinggal di Jakarta sebagai PMKS, itu yang menjadi sasaran KIS," jelas Dien.
Atas dasar itulah, Dien memastikan tidak akan ada penerima ganda dari progran-program tersebut. "Tidak bakal ada tumpang tindih. Kan semua datanya itu diperoleh dari data milik BPJS. KJS kan juga sudah kita integrasikan dengan BPJS," tukas dia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perbedaan KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/perbedaan-kis-kjs-jkn-dan-bpjs-kesehatan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perbedaan KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perbedaan KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar