BANDA ACEH - Provinsi Aceh belum melaksanakan syariat Islam secara kaffah seperti yang diharapkan. Pelaksanaan syariat Islam masih sebatas dilakukan oleh Dinas Syariat Islam.
Hal itu dikemukakan Dr Teuku Hasanuddin kepada Serambi, Selasa (4/11) setelah mempertahankan desertasi berjudul "nternalisasi Nilai Undang-Undang Syariat Islam dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (studi pada SMPN Kota Langsa-Aceh)" yang diajukan pada promosi doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (4/11) kemarin.
Dari penelitian yang dilakukan di Kota Langsa, Teuku Hasanuddin berkesimpulan, belum seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Aceh menerapkan syariat Islam, termasuk dengan sistem pembelajaran di sekolah-sekolah.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, kata Teuku Hasanuddin, di SMPN di Langsa belum menerapkan nilai undang-undang syariat Islam dalam perencanaan, proses belajar dan penilaian pembelajaran.
Selain itu, pihak stakeholder seperti Dinas pendidikan, Dinas Syariat Islam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) belum memiliki program kajian strategis untuk menerapkan nilai syariat Islam dalam satuan pendidikan. Selain itu, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) masih melaksanakan pembelajaran secara transfer knowladge (transfer ilmu) dan belum memiliki inovasi untuk penerapan nilai undang-undang syariat Islam.
Karena itu, Teuku Hasanuddin mengatakan, penelitian ini merekomendasikan agar proses pembelajaran intra dan ekstra kurikuler pada pendidikan formal menerapkan nilai undang-undang syariat Islam, sehingga meningkatkan citra keislaman.
Dan, tambahnya, jika Aceh berhasil melaksanakan penerapan syariat Islam secara addin (tata cara hidup) maka daerah ini dapat menjadi "barometer" yang dapat dijadikan daerah modal dan model penerapan syariat Islam secara kaffah di Indonesia.
Dalam mempertahankan desertasi doktornya, Teuku Hasanuddin didampingi Prof Dr Rusmin Tumanggor MA, Prof Dr M Nasir Budiman MA, dan penasihat akademik Prof Dr Rusydi Ali Muhammad SH yang juga Direrktur Program Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry. Sedangkan tim penguji terdiri Prof Dr Farid Wajdi (ketua tim/Rektor UIN Ar-Raniry ), Prof Dr Warul Walidin MA, Prof Dr Jamaluddin Idris MEd, dan Prof Dr Darwis A Sulaiman MA.(sir)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceh Belum Laksanakan Syariat Secara Kaffah
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/11/aceh-belum-laksanakan-syariat-secara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceh Belum Laksanakan Syariat Secara Kaffah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceh Belum Laksanakan Syariat Secara Kaffah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar