BANDA ACEH - Pemko Banda Aceh kembali mengeksekusi cambuk warga yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam. Prosesi hukum cambuk kali ini berlangsung di Masjid Al-Makmur, Lampriek, ba'da Jumat (3/10). Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengingatkan semua pihak agar jangan pernah melecehkan hukum cambuk.
Eksekusi hukum cambuk kemarin dijatuhkan terhadap empat terpidana maisir (judi), masing-masing Mr (33), Ma (43), Rj (39), dan Hs (34). Mereka mendapat hukuman masing-masing lima kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, vonis tersebut dijatuhkan setelah para terpidana terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir. Dari tangan mereka disita satu set kartu joker dan uang tunai sebesar Rp 933.000 yang selanjutnya disita oleh negara untuk Baitul Mal.
Prosesi hukuman dilakukan seusai shalat Jumat disaksikan seribuan warga, termasuk anak-anak dan wanita di bawah pengawasan petugas Satpol PP dan WH. Seusai jaksa membacakan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, para terpidana satu per satu dipanggil ke atas panggung untuk menjalani eksekusi. Mereka mengenakan jubah putih berdiri membelakangi algojo.
Saat terpidana dinaikkan ke panggung, masyarakat terlihat antusias menyaksikan. Jarak panggung dengan warga sekitar lima meter dibatasi pagar besi. Sabetan demi sabetan rotan dilesatkan di punggung terpidana. Wajah mereka terlihat meringis menahan sakit. Namun ada pula yang menjalaninya dengan ikhlas, tenang seperti tanpa beban. Masing-masing terpidana mendapat ganjaran lima kali cambukan dari tujuh kali yang divonis hakim setelah mendapat potongan hukuman dua kali cambuk.
Jangan mengolok
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengingatkan jangan ada masyarakat yang melecehkan prosesi hukuman cambuk, apalagi sampai menjadikannya sebagai bahan olok-olok. Menurut Illiza, hukuman cambuk merupakan perintah agama yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Syariat Islam. "Pelaksanaan hukum cambuk hari ini bukanlah untuk dijadikan bahan olok-olokan," kata Illiza dalam pidatonya menjelang pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Al-Makmur, kemarin.
Dia sebutkan, sejatinya tidak ada niat menegakkan hukum hanya untuk tujuan menghukum seseorang seperti halnya yang dijalani empat terpidana. "Tetapi karena ini perintah Allah dan amanah qanun, kita semua diamanahkan untuk menegakkannya. Ini adalah bentuk kasih sayang agar mereka benar-benar bertaubat di jalan Allah, dan ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk melindungi dan menjaga keluarga mereka, amar makruf nahi mungkar," ujar Illiza.
Pemerintah menerapkan hukuman cambuk antara lain bertujuan untuk pembinaan selain memberi efek jera kepada para pelaku, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikannya agar tidak melakukan tindakan serupa dengan apa yang telah diperbuat para terpidana.
Menurut Illiza, sesungguhnya hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh lebih kepada pembinaan bukan hukuman, agar terbangun kesadaran masyarakat menghindari perbuatan tercela.
Disebutkan, sejumlah kasus pelanggaran qanun saat ini masih terus diproses. Terlebih setelah DPR Aceh mensahkan Qanun Hukum Acara Jinayat sehingga membuat Pemko Banda Aceh akan lebih sigap untuk melaksanakan hukuman cambuk kepada para pelanggar yang sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan. "Jumlah pelanggar banyak dan masih dalam proses. Apalagi sudah ada hukum acara, kita berusaha akan melakukannya rutin," tandas Illiza.
Wali Kota Banda Aceh berharap dengan adanya hukuman cambuk dan bisa disaksikan masyarakat, akan semakin menurunkan angka pelanggaran qanun di Banda Aceh.
"Kita berharap semakin lama semakin tidak ada lagi kasusnya, jadi tidak ada lagi yang perlu dicambuk. Bukan (malah) kita senang kalau ada orang yang dicambuk," katanya.
Illiza juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menegakkan syariat Islam secara bertahap. Dalam beberapa kasus, katanya, ada peningkatan kesadaran para terpidana yang menjalani hukuman cambuk.
"Ketika kita melakukan konseling, kita berikan cara untuk mereka bertaubat di hadapan Allah. Mereka terlihat tidak malu lagi di hadapan manusia, tapi yang mereka harap adalah ridha Allah. Kita tidak ingin juga mereka dihukum kemudian setelah itu mereka bangga, dan melakukan hal yang lebih buruk," demikian Illiza.(sar/reza)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Jangan Lecehkan Hukum Cambuk
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/10/jangan-lecehkan-hukum-cambuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jangan Lecehkan Hukum Cambuk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar