Barang bukti ganja sebanyak 7 Kg, milik tersangka Asnawi Bin M Salim (43) petani, yang ditankap petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Jumat (17/10) sekitar pukul 2.00 Wib. SERAMBI/SENI HENDRI
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
Awalnya polisi nmenangkap seorang pemilik daun ganja kering Hendra Junaifan (33) nelayan, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur di tangkap polisi dirumahnya pada Kamis (16/10) malam, sekitar pukul 22.00 Wib.
"Dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti ganja kering sebanyak 1 Kg dari rumah tersangka, saat ini tersangka telah kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut" Kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Raja Aminuddin Harahap S.Sos, menambahkan, hasil dari pengembangan dari tersangka pertama petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur kembali menangkap Asnawi Bin M Salim (43) petani, warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, tersangka ditangkap dirumahnya setelah dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 7 Kg.
Asnawi kepada polisi memberikan keterangan bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Desa Nisam Antara, Lhokseumawe. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna untuk penyilidikan lebih lanjut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Bandar Ganja Diringkus Polisi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/10/dua-bandar-ganja-diringkus-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Bandar Ganja Diringkus Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Bandar Ganja Diringkus Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar