PAN Aceh Nilai DPP Langgar AD/ART

Written By Unknown on Selasa, 09 September 2014 | 16.24

WAKIL Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh M Yusuf Hambay mengatakan, keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN yang menetapkan Drs H K Zainal Arifin sebagai Calon Wakil Wali Kota (Cawawalko)  Banda Aceh dari partai pengusung PAN melanggar AD/ART partai. Menurut M Yusuf Hambay, yang berwenang menetapkan calon dari PAN adalah DPW PAN Provinsi Aceh.

"Keputusan DPP melanggar konstitusi (AD/ART) partai. Soalnya, dalam AD/ART Bab XVII pasal 71 ayat 3 jelas-jelas dikatakan bahwa DPW lah yang berhak memutuskan calon dari partai untuk posisi wakil wali kota," kata M Yusuf yang juga anggota tim pemenangan Cawawalko Banda Aceh dari PAN, kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (8/9).

Dikatakan, bisa saja DPP mengambil alih kewenangan DPW, namun harus mengubah AD/ART partai terlebih dahulu. "AD/ART hanya bisa diubah melalui kongres. Harusnya DPP mengecek terlebih dahulu sebelum membuat surat," kata  M Yusuf.  Untuk menjernihkan persoalan ini, kata dia,  pihaknya akan menyurati DPP.

Selain itu, dengan mengacu pada aturan partai,  kata M Yusuf Hambay,  DPW PAN Aceh juga  telah memutuskan dalam rapat partai itu Rabu pekan lalu bahwa pihaknya mengusung Tarmidinsyah Abubakar yang juga Sekretaris DPW PAN Aceh sebagai Cawawalko Banda Aceh untuk mendampingi Illiza Sa'aduddin Djamal.

"Rapat partai ini dihadiri oleh pengurus harian DPW, termasuk Ketua DPW PAN Aceh," kata dia. Kecuali itu, PAN juga akan mengevaluasi koalisi yang terbentuk dengan Partai Demokrat selama ini. Sebagaimana diketahui, almarhum Mawardy Nurdin dari Partai Demokrat menjadi Wali Kota Banda Aceh atas koalisi dengan tiga partai pengusung, yakni PPP, PAN, dan partai SIRA.

Sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia Senin, DPP PAN menetapkan Drs HK Zainal Arifin sebagai calon wakil wali kota Banda Aceh sisa masa jabatan 2012-2017. Penetapan HK Zainal Arifin dituangkan dalam surat bernomor PAN/A/KU-SJ/066/VIII/2014 tertanggal 30 Agustus 2014.  Surat ini diteken Ketua Umum DPP PAN M Hatta Rajasa dan Sekretaris Umum Taufik Kurniawan.(sak)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

PAN Aceh Nilai DPP Langgar AD/ART

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/pan-aceh-nilai-dpp-langgar-adart.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PAN Aceh Nilai DPP Langgar AD/ART

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PAN Aceh Nilai DPP Langgar AD/ART

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger