BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh akhirnya menahan Irhamna (18) yang lebih dikenal dengan panggilan "Dek Na" maupun pacarnya, Aulia, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, mulai Senin (22/9) malam.
Keduanya merupakan tersangka kasus percobaan pembunuhan terhadap mantan pacar Dek Na bernama Sutriadi dengan cara melemparkannya ke jurang Gle Paro, Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar pada 21 Agustus 2014.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengatakan, dua hari lalu, baik Dek Na maupun Aulia, diantar juga oleh orang tua dan pihak keluarga masing-masing ke Subdit III Jatanras Mapolda Aceh, Banda Aceh. Tapi malamnya penyidik mulai menahan keduanya selama 20 hari.
"Keduanya ditahan lantaran layak ditahan, mengingat ancaman hukuman maksimal atas perbuatan itu di atas lima tahun," kata Kabid Humas Kombes Gustav Leo menjawab Serambi, Selasa (23/9) kemarin. Didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Sutri Hamdani, Kabid Humas itu menambahkan jika tidak ditahan seperti sebelumnya karena keduanya dianggap kooperatif, maka pihak keluarga korban dan pihak-pihak lainnya memprotes. Oleh karena itu, polisi menahan keduanya, meski ayah Irhamna, yaitu Zulfikar Karim yang juga seorang asisten di Setdakab Pidie Jaya (Pijay) memohon agar putrinya itu tidak ditahan karena alasan ia sakit maag.
Menurut Kabid Humas, kedua tersangka terindikasi melakukan percobaan pembunuhan berencana, namun Dek Na mulai terindikasi melakukan perbuatan ini sejak di rumahnya di kawasan Tijue, Sigli, saat ia memasukkan racun tikus ke dalam mi yang ia suguhkan untuk mantan pacarnya itu.
Sekitar sejam kemudian, saat Sutriadi mual-mual, Dek Na membawa Sutriadi bersama pacarnya (Aulia) dan teman Aulia bernama Jufrijal menggunakan mobil Honda Jazz milik Aulia lalu Sutriadi dibuang di jurang Gle Paro, Aceh Besar.
"Nah, Aulia mengaku tidak terlibat saat memberi racun ini karena ketika itu ia bersama Jufrijal masih di kawasan Meureudu, Pidie Jaya. Tapi Aulia diduga mulai terlibat saat menyetir mobil Honda Jazz miliknya BK 1830 BM. Apalagi dia yang membuka pintu mobil saat Sutriadi diseret ke semak-semak atau jurang sedalam tiga meter oleh Irhamna dan Jufrijal," ujar Gustav.
Adapun motif perbuatan ini semua karena Dek Na marah kepada mantan pacarnya itu lantaran kerap menyebar aib tentang "rahasia" pribadi ketika mereka dulunya pacaran.
Ditanya, kapan perkara ini akan dilimpahkan ke jaksa, Kabid Humas mengatakan secepatnya, sehingga penahanan jatah penyidik tak perlu diperpanjang. Apalagi pemeriksaan korban, tersangka, dan saksi sudah selesai, kecuali terhadap Jufrijal yang kini buron. Namanya pun sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pokoknya, penyidik nanti melimpahkan ke Kejati Aceh, terserah pihak Kejati menyerahkan kasus ini ke Kejari Jantho atau Kejari Sigli, mengingat locus delicti kasus ini ada dua, yakni di wilayah hukum Pidie dan Aceh Besar," jelas Kabid Humas.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, Dek Na kepada Serambi pernah mengakui pada hari kejadian itu menuangkan cairan racun tikus ke dalam mi yang dia suguhkan kepada Sutriadi di rumahnya di Sigli. Kemudian, ia hubungi pacarnya bernama Aulia yang datang bersama Jufrijal hingga akhirnya Sutriadi dibawa ke kawasan Gunung Paro naik mobil Honda Jazz milik Aulia. Namun, Dek Na membantah dirinya membuang mantan pacarnya itu ke jurang, seperti pengakuan keluarga korban. Versi Dek Na: Sutriadi hanya diturunkan di pinggir jalan kawasan Gle Paro karena mereka memang tak berniat membunuh korban. (sal)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Dek Na dan Pacarnya Ditahan Polda
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/09/dek-na-dan-pacarnya-ditahan-polda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dek Na dan Pacarnya Ditahan Polda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dek Na dan Pacarnya Ditahan Polda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar