* Kasi Intel: Perkara Alkes Tunggu Ekpose BPKP
MEULABOH - Lembaga Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh mendesak Jamwas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa kajari Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) karena dinilai memperlambat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) di kabupaten itu.
Pj Koordinator LSM SuAK Aceh, Zaini Usman mengatakan dalam kasus Alkes berupa alat kedokteran, dan KB itu diduga telah merugikan keuangan negara bersumber APBN 2013 senilai Rp 6,3 miliar lebih. Sedangkan seorang tersangka perkara ini Ramli Bahar yang kini menjabat Sekda Abdya. Ramli adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek ini karena ketika itu ia menjabat Plt di Rumah Sakit Teungku Peukan.
"SuAK Aceh menduga Kajari Abdya melindungi Sekda dari jeratan hukum, pasalnya meski sudah lama ditetapkan tersangka, yang bersangkutan sampai sekarang belum ditahan," kata Zaini kepada Serambi kemarin.
Zaini mengatakan dengan tidak ditahan tersangka, maka tersangka maka dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti ditambah lagi dapat menimbulkan sikap tidak percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum di kabupaten itu.
Zaini menegaskan, apabila Kejari Blangpidie tidak segera menahan terhadap Sekdakab Abdya tersebut, maka pihaknya mengancam akan melaporkan Kajari Blangpidie ke Jamwas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, sehingga diharapkan kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Sementara itu, Kajari Blangpidie, Umar Zakar SH melalui Kasi Intel, Rahmat Ridha SH mengatakan kasus Alkes RSUD Teungku Peukan yang kini sudah ditangani pihak kejari setempat masih menunggu ekpose perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh.
"Surat balasan dari BPKP untuk ekpose perkara sudah kita terima, nanti baru kita jadwalkan kapan hal ini digelar," kata Kasi Intel Rahmat Ridha SH kemarin.
Menurutnya, setelah ekpose kasus itu digelar, baru nanti pihak BPKP Aceh mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Ia juga menegaskan, alasan hingga kini tersangka Ramli Bahar belum ditahan karena ekpose kasus tersebut juga belum digelar dan belum ada hasil audit kerugian dalam perkara ini. Menanggapi ancaman LSM SuAK akan melaporkan Kejari Blangpidie ke Jamwas Kejati terkait persoalan ini, Kasi Intel Rahmat Ridha mengakui tidak mempersoalkannya. Bahkan ia menegaskan jika lembaga antikorupsi ini ingin membuat laporan maka dipersilahkan saja. (edi)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
SuAK Desak Jamwas Kejati Periksa Kajari Blangpidie
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/08/suak-desak-jamwas-kejati-periksa-kajari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SuAK Desak Jamwas Kejati Periksa Kajari Blangpidie
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SuAK Desak Jamwas Kejati Periksa Kajari Blangpidie
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar