* Kasus Indikasi Korupsi Dana PER
LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Selasa (19/8), memeriksa dua mantan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Kabag Ekobang) Pemko Lhokseumawe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 4 miliar dana pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER), Maret 2014. Mereka adalah Mulyanto yang kini menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Lhokseumawe dan Zulkifli Yusuf, PNS di jajaran Pemko setempat. Sedangkan seorang lagi mantan Kabag Ekobang yaitu Sarjani Yunus yang juga staf ahli di Pemko Lhokseumawe diperiksa pekan sebelumnya terkait kasus yang sama.
Seperti diketahui, Pemko Lhokseumawe pada 2003 memperuntukkan dana APBK sebesar Rp 4 miliar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meuasampe Aceh Utara untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat secara bergulir. Namun, dalam penyalurannya tak sesuai ketentuan sehingga menjadi temuan.
"Dalam kasus itu, kita sudah periksa sepuluh saksi termasuk dari BPR Sabee Meusampe," ujar Kajari Lhokseumawe, Mukhlis SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yusnar Yusuf SH kepada Serambi, Rabu (20/8).
Kini, lanjutnya, penyidik sedang mendalami keterlibatan Zakaria, Direktur BPR Sabee Meusampe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sekaligus untuk menyelidiki apakah kasus itu juga melibatkan pihak lain atau tidak. "Sebab, hingga kini baru satu tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Ditambahkan, penyidik masih membutuhkan sejumlah saksi baik dari Pemko Lhokseumawe maupun BPR tersebut. Karena itu, menurut Yusnar, pihaknya akan menjadwalkan lagi pemanggilan saksi untuk penyidikan lanjutan kasus itu.(jf)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Periksa 3 Mantan Pejabat Setdako
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/08/jaksa-periksa-3-mantan-pejabat-setdako.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Periksa 3 Mantan Pejabat Setdako
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Periksa 3 Mantan Pejabat Setdako
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar