Jaksa Kembalikan Berkas Jamaah Umrah Tertipu

Written By Unknown on Rabu, 20 Agustus 2014 | 16.25

LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan berkas kasus dugaan penipuan jamaah umrah yang diajukan Polres Lhokseumawe ke pihaknya dengan tersangka Qudari belum lengkap atau P19. Sehingga, berkas tersebut, Senin (18/8) dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi.

"Persoalan dalam bekas tersebut, tersangkanya hanya satu orang, tapi dibuat dalam tiga berkas. Jadi, kita arahkan agar berkasnya disatukan saja, agar lebih mudah saat sidang nanti," jelas Kajari Lhokseumawe, Mukhlis didampingi Kasi Pidum Edwardo kepada Serambi, Selasa (19/8).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya, mengatakan, pihaknya sudah merampungkan kembali berkas sesuai petunjuk jaksa. "Paling lambat besok (hari ini-red) berkasnya akan kita ajukan kembali kepada jaksa," ungkap  AKP Decky.   

Seperti diberitakan sebelumnya, Qudari, wanita asal Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe sejak Selasa (24/6) malam sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Dia selaku perwakilan Travel Dhumma Alfaraby asal Banda Aceh di Lhokseumawe ditahan atas dugaan sudah menipu 51 calon jamaah umrah asal Lhokseumawe dan Aceh Utara.(bah)


Anda sedang membaca artikel tentang

Jaksa Kembalikan Berkas Jamaah Umrah Tertipu

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/08/jaksa-kembalikan-berkas-jamaah-umrah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jaksa Kembalikan Berkas Jamaah Umrah Tertipu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jaksa Kembalikan Berkas Jamaah Umrah Tertipu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger