LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan berkas kasus dugaan penipuan jamaah umrah yang diajukan Polres Lhokseumawe ke pihaknya dengan tersangka Qudari belum lengkap atau P19. Sehingga, berkas tersebut, Senin (18/8) dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi.
"Persoalan dalam bekas tersebut, tersangkanya hanya satu orang, tapi dibuat dalam tiga berkas. Jadi, kita arahkan agar berkasnya disatukan saja, agar lebih mudah saat sidang nanti," jelas Kajari Lhokseumawe, Mukhlis didampingi Kasi Pidum Edwardo kepada Serambi, Selasa (19/8).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya, mengatakan, pihaknya sudah merampungkan kembali berkas sesuai petunjuk jaksa. "Paling lambat besok (hari ini-red) berkasnya akan kita ajukan kembali kepada jaksa," ungkap AKP Decky.
Seperti diberitakan sebelumnya, Qudari, wanita asal Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe sejak Selasa (24/6) malam sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Dia selaku perwakilan Travel Dhumma Alfaraby asal Banda Aceh di Lhokseumawe ditahan atas dugaan sudah menipu 51 calon jamaah umrah asal Lhokseumawe dan Aceh Utara.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Kembalikan Berkas Jamaah Umrah Tertipu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/08/jaksa-kembalikan-berkas-jamaah-umrah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Kembalikan Berkas Jamaah Umrah Tertipu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Kembalikan Berkas Jamaah Umrah Tertipu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar