Ibu Lacurkan Anak Disidang

Written By Unknown on Kamis, 14 Agustus 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, Rabu (13/8), menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N yang melacurkan anaknya yang masih 13 tahun kepada empat lelaki secara berulang.

Dalam dakwaan jaksa kemarin terungkap, bahwa IRT itu tak hanya menjual murah anaknya kemudian menyaksikan persetubuhan itu, tapi juga menyerahkan anaknya semalam penuh sehingga disetubuhi dalam sebuah gubuk. 

Informasi sidang ini awalnya diperoleh Serambi dari seorang sumber di Banda Aceh. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho yang ikut menangani perkara ini, Agus Kelana Putra SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi ini.

Menurutnya, baru tiga terdakwa yang mulai disidangkan kemarin dalam tiga berkas terpisah. Orang tua korban, terdakwa N disidangkan saat giliran ketiga. Sedangkan pertama, terdakwa berinisial M (37) dan kedua giliran terdakwa Yt (55). Kedua lelaki ini sudah menikah. Adapun dua lagi adalah pria yang hingga kini masih berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Besar. Keduanya juga sudah pernah menikah.

Menurut Agus, inti dakwaannya tak jauh berbeda seperti diberitakan Serambi, Jumat, 25 Juli 2014. Ibu korban empat kali menjual anaknya itu kepada Yt, bahkan tiga kali di antaranya ikut ia saksikan saat putrinya itu disetubuhi di rumahnya di kawasan Jantho pada siang hari atau saat suaminya sedang kerja, 23-29 Mei 2014.

"Kasus ini baru terungkap, 6 Juni 2014, saat seorang tetangga terdakwa datang ke rumah tersebut dan mendapati lelaki Yt sedang menyetubuhi gadis ini di ruang tamu rumah terdakwa N. Namun, ketika itu terdakwa N sedang tak di rumah, kemudian tetangganya ini yang melapor kasus tersebut ke polisi sehingga kini semuanya terungkap. Motif korban hanya karena diberi uang Rp 20 ribu-Rp 50 ribu setiap Yt menggauli gadis tanpa sekolah itu," kata Agus Kelana menjawab Serambi kemarin.

Menurut Agus, perbuatan terdakwa N yang memaksa anaknya disetubuhi didakwa melanggar UU Perlindungan Anak. Begitu juga terdakwa Yt dan M. Majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (20/8). Karena perbuatan para terdakwa terancam hukuman di atas 15 tahun penjara, maka ada pengacara yang ditunjukkan majelis hakim untuk mendampingi para terdakwa dalam kasus ini.

Ditanya tentang inti dakwaan terhadap terdakwa M, seorang JPU yang menangani perkara ini menceritakan terdakwa M empat kali membawa korban pada malam hari untuk disetubuhi dalam gubuk kebun miliknya masih di kawasan Jantho, Februari-Mei 2014. Korban hanya dibayar Rp 20 ribu dan baru dibawa pulang untuk dikembalikan ke ibunya itu ketika pagi hari.

"Selebihnya kenapa hal ini semua bisa terjadi, di luar motif ibu korban menerima uang yang sangat sedikit itu, nanti baru bisa diketahui dalam proses pembuktian selanjutnya. Misalnya ketika pemeriksaan ibu korban itu sendiri," timpal Agus.(sal)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Ibu Lacurkan Anak Disidang

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/08/ibu-lacurkan-anak-disidang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ibu Lacurkan Anak Disidang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ibu Lacurkan Anak Disidang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger