Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil, memutuskan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1435 Hijriah, jika diuangkan dalam tiga kategori. Kategori tersebut, sesuai dengan harga beras.
Keputusan itu, diambil setelah Kemenag, bermusyawarah dengan ormas Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta intansi terkait lainnya, Senin (14/7/2014).
Kepala Kemenag Aceh Singkil, Salihin melalui Kepala Seksi Bimbingan Islam (Bimas), Marwan mengatakan, besaran nilai zakat ada tiga macam. Disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. "Berdasarkan hasil musyawarah ada tiga kategori nilai zakat jika diuangkan, sesui dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi," kata Marwan.
Menurut Marwan, nilai zakat fitrah sebasar Rp 35 ribu, bagi warga yang menkonsumsi beras ramos dan sejenis. Sementara untuk yang mengkonsumsi beras Gentong sejenis sebesar Rp 30 ribu. Kategori ketiga bagi yang sehari-hari mengkonsumsi beras bulog sejenis zakat fitrahnya Rp 22 ribu. "Warga juga kalau masih mau pakai beras boleh. Banyaknya 10 muk atau 2,5 kilogram per orang," ujar Marwan.(*)
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com | www.prohaba.co | www.serambifm.com |
Anda sedang membaca artikel tentang
Zakat Fitrah di Singkil Rp 35 Ribu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/zakat-fitrah-di-singkil-rp-35-ribu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Zakat Fitrah di Singkil Rp 35 Ribu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Zakat Fitrah di Singkil Rp 35 Ribu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar