Laporan : Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum tiga terdakwa yang terlibat kasus narkotika berupa 33 tahun penjara dalam sidang pamungkas kasus narkotika di PN setempat, Selasa (1/7/2014) siang.
Masing-masing terdakwa, Rohani (50) janda asal Desa Alue Ie Mudek Kecamatan Sawang, Aceh Utara divonis 12 tahun penjara, lalu Fauzi warga Desa Geulumpang Payong, Bireuen, dihukum 10 tahun penjara dan Syahril (48) warga Desa Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan divonis 11 tahun penjara.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terdakwa Narkoba Divonis 33 Tahun
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/terdakwa-narkoba-divonis-33-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terdakwa Narkoba Divonis 33 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terdakwa Narkoba Divonis 33 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar