Terdakwa Narkoba Divonis 33 Tahun

Written By Unknown on Selasa, 01 Juli 2014 | 16.25

Laporan : Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum tiga terdakwa yang terlibat kasus narkotika berupa 33 tahun penjara dalam sidang pamungkas kasus narkotika di PN setempat, Selasa (1/7/2014) siang.

Masing-masing terdakwa, Rohani (50) janda asal Desa Alue Ie Mudek Kecamatan Sawang, Aceh Utara divonis 12 tahun penjara, lalu Fauzi warga Desa Geulumpang Payong, Bireuen, dihukum 10 tahun penjara dan Syahril (48) warga Desa Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan divonis 11 tahun penjara.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Narkoba Divonis 33 Tahun

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/terdakwa-narkoba-divonis-33-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Narkoba Divonis 33 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Narkoba Divonis 33 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger