BANDA ACEH - Kajati Aceh, Tarmizi MH menegaskan tak menemukan dua alat bukti sehingga mantan Pembantu I Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal yang kini menjabat rektor di perguruan tinggi tersebut tak layak diusut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan beasiswa Program Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil) 2009-2010 di Unsyiah.
Kajati menyampaikan hal ini menjawab Serambi saat konferensi pers tentang kinerja Kejati Aceh dan jajaran (Januari-Juni 2014) di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/7). Tarmizi mengakui sempat terjadi polemik atas pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam vonis terhadap mantan rektor Unsyiah, Darni M Daud yang merekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan terpisah terhadap Samsul Rizal dan siapa saja terlibat di dalamnya.
"Maka terhadap putusan itu saya segera memerintahkan Aspidsus menelaah dan hasil telaahan tak ditemukan dua alat bukti yang mengindikasikan ada tersangka lain harus diusut. Begitu pun kami tetap menunggu putusan perkara itu yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, sehingga nanti jaksa akan menjalakan apa saja putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," kata Kajati.
Kajati menyebutkan hanya putusan dan penetapan majelis hakim yang wajib mereka jalankan. Adapun dua alat bukti tak terpenuhi untuk menetapkan Samsul sebagai tersangka yang dimaksudkan Kajati adalah sesuai Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), misalnya tak sesuai keterangan saksi satu dengan yang lain serta tak sesuai keterangan saksi dengan bukti lain.
Dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh, 27 Februari 2014, terhadap Darni selaku satu dari tiga terdakwa perkara ini, yaitu ia dihukum dua tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp 322.400.000 sesuai jumlah management fee yang tak bisa dia pertanggungjawabkan. Kemudian dalam putusan banding, majelis hakim PT Banda Aceh memperberat hukuman terhadapnya menjadi tiga tahun.
Namun, dalam vonis majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa Darni, salah satu pertimbangan merekomendasi agar JPU melakukan penuntutan tersendiri terhadap Prof Samsul Rizal dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Pasalnya perilaku Samsul Rizal menyimpan sisa beasiswa JPD dan Cagurdacil 2009-2010 senilai Rp 577.787.692 di rekening penampung atas nama dirinya selaku Purek I Unsyiah sangat berpotensi disalahgunakan.
Sedangakan sebelumnya saat diperiksa di PN Tipikor Banda Aceh sebagai saksi, Samsul yang dalam kasus ini menjabat Ketua Pelaksana JPD dan Wakil Penanggungjawab Cagurdacil, mengakui sempat menyimpan sisa beasiswa S1 JPD 2009, bahkan sisa lainnya dari JPD dan sisa beasiswa Program Cagurdacil 2009-2010 di rekeningnya Rp 500 juta lebih atas nama Purek I.
Tetapi, menurutnya simpanan itu juga digunakan untuk operasional program ini, misal untuk menutupi kekurangan dari pencairan beasiswa ini dari rekening rektor Unsyiah. "Saya mengembalikan dana tersebut dan menutup rekening tampungan sisa beasiswa ini bukan karena sudah diperiksa di Kejati Aceh, tetapi karena sudah ada izin dari Menteri Keuangan terhadap rekening rektor Unsyiah itu sekitar Agustus 2012. Sebelumnya, saya yang ketika itu sudah menjabat Pj Rektor Unsyiah mengajukan izin ke Menteri Keuangan melalui Mendikbud terhadap rekening ini pada Mei 2012," jawab Samsul Rizal ketika itu.(sal)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Samsul Rizal belum Cukup Bukti Jadi Tersangka
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/samsul-rizal-belum-cukup-bukti-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Samsul Rizal belum Cukup Bukti Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Samsul Rizal belum Cukup Bukti Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar