Laporan: Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sebagai Abdi Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, diwajibkan masuk kantor setelah libur Nasional dan Cuti bersama Idul Fitri 1435 Hijriyah, tanggal 4 Agustus 2014 untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Demikian dikatakan Kabag Humas Setdakab Aceh Timur T Amran kepada Serambinews,com. Rabu (23/7/2014).
Dikatakan, hal ini sesuai dengan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 061.2/5578 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1435 H. Lanjutnya terkait dengan libur Idul Fitri1435 hijriyah, yaitu hari libur nasional ditetapkan Senin – Selasa (28-29 Juli 2014)
Sedangkan hari Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1435 hijriyah ditetapkan Rabu,Kamis,Jumat (30-1 Agustus 2014) "Dalam surat yang sudah disebarkan keseluruh instansi itu diharapkan kepada seluruh SKPK, para camat dan Sekretaris DPRK Aceh Timur serta Sekretaris Korpri untuk melakukan pengawasan kehadiran PNS hari pertama kerja setelah Idul Fitri," sebut Ampon.
"Terhadap satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung seperti Rumah Sakit (RS) agar mengatur penugasan pegawai selama libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian Ampon. (*)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
4 Agustus, PNS di Aceh Timur Wajib Masuk Kerja
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/4-agustus-pns-di-aceh-timur-wajib-masuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
4 Agustus, PNS di Aceh Timur Wajib Masuk Kerja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
4 Agustus, PNS di Aceh Timur Wajib Masuk Kerja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar