Ryaas: Mestinya Legislator Aceh yang Kawal Turunan UUPA

Written By Unknown on Kamis, 03 Juli 2014 | 16.25

BANDA ACEH - Prof Dr Ryaas Rasyid MA berpendapat, bukan Gubernur Aceh bersama jajarannya, melainkan legislator dan senator asal Aceh di Senayanlah yang seharusnya bersungguh-sungguh mengawal setiap turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) hingga seluruhnya terealisasi sesuai tenggat waktunya.

Oleh karenanya, ketika diketahui turunan UUPA dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) belum diterbitkan setelah bertahun-tahun, bahkan sampai masa jabatan Presiden SBY akan berakhir, maka anggota DPR asal Aceh itu jangan diam saja. "Berbuatlah sepenuh hati untuk Aceh. Bukankah mereka wakil rakyat Aceh di pusat?" kata Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjawab Serambi, tadi malam.

Ryaas Rasyid yang merupakan pakar ilmu pemerintahan dan otonomi daerah itu mengaku tersentak ketika membaca laporan eksklusif Serambi berjudul Menagih Janji SBY yang dipublikasi, Senin (30/6). Seorang "orang dekat" Gubernur Zaini Abdullah membawakan koran Serambi dari Aceh kepada Ryaas di Jakarta. Lalu ia baca tuntas seluruh laporan eksklusif itu sehingga ia sampai pada kesimpulan bahwa para legislator dan senator Aceh yang jumlahnya 17 orang di Senayan (Gedung MPR/DPR RI) harus cepat bergerak untuk memastikan semua pasal di dalam UUPA terealisasi sesuai waktunya.

Ia ingatkan bahwa yang paling berkepentingan dan paling bertanggung jawab secara politis terhadap implementasi UUPA itu adalah Anggota DPR RI, karena undang-undang itu adalah produk legislasi DPR. Lebih khusus lagi yang lebih bertanggung jawab adalah Anggota DPR RI asal Aceh karena UUPA ini undang-undang yang berkaitan dengan Aceh. "Jadi, mereka maunya jangan diam saja," kata Ryaas.

Membiarkan Gubernur Aceh bersama timnya berjuang sendiri untuk mengawal dan menagih RPP dan Perpres turunan UUPA, dinilai Ryaas sebagai sikap yang keliru. Harusnya dalam upaya ini para legislator dan senator itulah yang berada di garda terdepan. Sebagai pejabat negara, mereka bisa memanggil dan menanyai menteri terkait, jika ada di antara menteri itu yang menghalang-halangi implementasi UUPA setelah sembilan tahun lalu diundangkan.

Dalam konteks ini, kata Ryaas, peran Pemerintah Aceh itu sebaiknya hanyalah sebagai supporting yang memberikan informasi di lapangan kepada legislator dan senator Aceh yang tinggal di Jakarta. Misalnya, mengabarkan bahwa pasal ini sudah implemenatatif, itu belum, dan ini dia kendalanya. "Nah, informasi lapangan itu yang sedianya di-follow up oleh Anggota DPR RI di Senayan. Jadi, jangan terbalik-balik. Ingat

UUPA itu kan produk DPR, maka merekalah yang harus gigih berjuang untuk mengawal implementasinya," kata mantan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ini.

Di level ketiga, kata Ryaas, yang berkepentingan dengan turunan UUPA itu adalah pemerintah pusat. Bagaimanapun, UUPA itu merupakan amanah MoU Helsinki, langkah politik yang diupayakan Presiden SBY bersama Wapres Jusuf Kalla saat itu untuk mengakhiri konflik Aceh. Nah, tentulah pemerintah pusat ikut bertanggung jawab dalam memastikan implementasinya. "Kalau RPP gagal keluar, maka yang gagal adalah DPR RI dan pemerintah, karena itu tugas pemerintah," kata pakar ilmu pemerintahan ini.

Ia juga mengingatkan agar semua komponen di Aceh berada dalam satu visi dan barisan dalam memperjuangkan lahirnya turunan UUPA, misalnya, mengenai bagi hasil minyak dan gas, kewenangan pusat yang bersifat nasional di Aceh, serta kewenangan di bidang pertanahan.

Sementara itu, akademisi Unsyiah, M Adli Abdullah MCL menyatakan, masih banyak turunan UUPA yang belum selesai dituntaskan SBY untuk rakyat Aceh. "Rakyat Aceh harus menagihnya. Ini bukan untuk kepentingan Pemerintahan Zikir, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Aceh. Seluruh elemen harus berperan agar RPP Kewenangan, Migas, dan Pertanahan, cepat selesai. Kita harus berjuang keras di sisa masa pemerintahan SBY yang tinggal dua tiga bulan lagi," kata Adli yang juga Wakil Ketua Tim Asistensi Gubernur Aceh. (dik)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ryaas: Mestinya Legislator Aceh yang Kawal Turunan UUPA

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/ryaas-mestinya-legislator-aceh-yang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ryaas: Mestinya Legislator Aceh yang Kawal Turunan UUPA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ryaas: Mestinya Legislator Aceh yang Kawal Turunan UUPA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger