SABANG - Meski Pemerintah Kota (Pemko) Sabang tahun ini sudah menetapkan pembayaran zakat fitrah ditunaikan dengan beras, namun Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat, Tgk M Yakob Saleh SH mengatakan, bahwa zakat fitrah juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang.
"Namun, besaran uangnya bukan berdasarkan harga beras, tapi berdasarkan harga kurma, anggur, syair, dan gandum. Ini sesuai dengan mazhab Imam Abu Hanifah. Kalau ditunaikan dengan uang, tapi nilai uangnya berdasarkan harga beras, maka zakatnya tidak sah," kata M Yakob.
Ia menjelasakan, para ulama dalam hal penetapan bentuk zakat fitrah berbeda pendapat. Pendapat pertama, zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang, tapi harus dalam bentuk makanan pokok. Ini adalah pendapat Mazhab Imam Syafi'i, sama dengan yang ditetapkan oleh Pemko Sabang.
Pendapat kedua, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok Ini adalah pendapat mazhab Imam Abu Hanifah. Makanan pokok yang dimaksud Imam Hanafi adalah yakni kurma, anggur, syair, dan gandum.(az)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
MPU Sabang: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/mpu-sabang-zakat-fitrah-boleh-dengan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MPU Sabang: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MPU Sabang: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar