MPU Sabang: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang

Written By Unknown on Kamis, 17 Juli 2014 | 16.24

SABANG - Meski Pemerintah Kota (Pemko) Sabang tahun ini sudah menetapkan pembayaran zakat fitrah ditunaikan dengan beras, namun Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat, Tgk M Yakob Saleh SH mengatakan, bahwa zakat fitrah juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang.

"Namun, besaran uangnya bukan berdasarkan harga beras, tapi berdasarkan harga kurma, anggur, syair, dan gandum. Ini sesuai dengan mazhab Imam Abu Hanifah. Kalau ditunaikan dengan uang, tapi nilai uangnya berdasarkan harga beras, maka zakatnya tidak sah," kata M Yakob.

Ia menjelasakan, para ulama dalam hal penetapan bentuk zakat fitrah berbeda pendapat. Pendapat pertama, zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk uang, tapi harus dalam bentuk makanan pokok. Ini adalah pendapat Mazhab Imam Syafi'i, sama dengan yang ditetapkan oleh Pemko Sabang.

Pendapat kedua, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok Ini adalah pendapat mazhab Imam Abu Hanifah. Makanan pokok yang dimaksud Imam Hanafi adalah yakni kurma, anggur, syair, dan gandum.(az)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

MPU Sabang: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/07/mpu-sabang-zakat-fitrah-boleh-dengan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MPU Sabang: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MPU Sabang: Zakat Fitrah Boleh dengan Uang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger