* Kasus Penggelembungan Suara
LHOKSEUMAWE - Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Anis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan suara terhadap caleg DPRA dari Partai Nasdem, dituntut 10 bulan penjara didenda Rp 12 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (22/5).
Sidang kedua yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin hakim Zulfikar, didampingi Jamil dan Nasri. Saat sidang dibuka, hakim langsung meminta Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni Edwardo membacakan tuntutannya. Tuntutan setebal 31 halaman tersebut berisikan uraian hasil penyelidikan, sehingga terdakwa pun dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 12 juta.
Setelah JPU membacakan tuntutan, maka hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan Jumat (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda pledoi.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari laporan seorang caleg DPRA dari partai Nasdem atas nama Muttaqim ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lhokseumawe, terhadap dugaan penggelembungan suara pada rekan separtainya atas nama T Rudi Fatahul Hadi. Dugaan penggelembungan suara terjadi dari suara partai dinaikkan ke nama T Rudi sebanyak 140 suara. Dugaan penggelembungan terjadi di tujuh desa dalam Kecamatan Banda Sakti.
Setelah laporan tersebut masuk ke tim Gakkumdu, maka disimpulkan adanya unsur pidana, maka langsung dilanjutkan oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Setelah itu penyidik pun menetapkan satu tersangka yakni Anis, seorang honorer KIP Lhokseumawe. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, penggelembungan suara diduga terjadi saat perekapan tingkat PPK, dimana Anis saat itu menjadi operator komputer.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Staf KIP Lhokseumawe Dituntut 10 Bulan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/staf-kip-lhokseumawe-dituntut-10-bulan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Staf KIP Lhokseumawe Dituntut 10 Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Staf KIP Lhokseumawe Dituntut 10 Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar