* Pelaku Lakukan Tiga Transaksi
BANDA ACEH - Dugaan penjualan bayi yang melibatkan seorang perempuan berinisial M (59) asal Aceh Jaya terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Kabar terbaru menyebutkan, seorang bayi yang sempat dijual oleh pelaku sudah ditemukan dan diambil oleh polisi dari pembelinya di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dan kini berada dalam asuhan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.
Seperti diberitakan, pihak Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu menangkap seorang perempuan di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang diduga terlibat penjualan bayi. Namun untuk kepentingan pengusutan, pihak kepolisian pada awalnya sangat hati-hati memberikan keterangan menyangkut kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH yang dimintai keterangannya, Sabtu (10/5) membenarkan telah menangkap seorang perempuan berinisial M (59) asal Aceh Jaya. Saat ditangkap, perempuan tersebut berada di tempat tinggalnya di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Menurut Moffan, tersangka M kepada penyidik mengakui melakukan penjualan bayi sebanyak tiga kali, yaitu satu kali pada 2012 dan dua kali lagi pada tahun 2014 yaitu bulan Maret dan Mei.
Modus operandi yang dilakukan M berdalih membantu biaya persalinan dan pengobatan bagi para calon korbannya, terutama dari keluarga kurang mampu yang memiliki banyak anak serta pasangan di luar nikah. Pelaku mencari calon pembeli dari orang-orang yang belum dan tidak mendapatkan keturunan.
"Transaksi pertama dilakukan tahun 2012 namun pelaku tidak ingat lagi tanggal dan bulannya. Waktu itu tersangka menjual seorang bayi kepada seseorang. Lalu, pada Maret 2014, M kembali mengulangi kejahatannya. Setiap bayi dijual dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," kata Moffan mengutip pengakuan M.
Kasus terbaru terjadi pada 5 Mei 2014 terhadap pasangan suami istri dari salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pelaku mendekati pasangan suami istri tersebut sambil menawarkan akan menitipkan bayi mereka pada seseorang untuk diasuh.
Pelaku M semakin leluasa ketika pasangan suami istri yang sudah memiliki empat anak itu menyambut baik tawaran M, bahkan meminta tersangka untuk mencari siapa yang akan mengasuh bayi mereka yang baru berusia enam hari. "Pelaku M tetap menunjukkan tanggung jawabnya dengan cara menanggulangi biaya persalinan dan pengobatan si ibu," kata Kapolresta Banda Aceh.
Untuk kasus yang terakhir itu, polisi telah memintai keterangan pembeli bayi tersebut dan telah mengambil bayi itu untuk dirawat dan kepentingan proses hukum. Kini bayi mungil itu sudah diamankan dan berada dalam asuhan penyidik pada Unit PPA Polresta Banda Aceh. "Kita masih mengembangkan kasus ini dan tersangka M masih terus kita periksa," demikian Kapolresta Banda Aceh.(mir)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Temukan Bayi Dijual
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/polisi-temukan-bayi-dijual.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Temukan Bayi Dijual
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar