Pembawa Giok Langgar UU Pajak dan Retribusi

Written By Unknown on Minggu, 25 Mei 2014 | 16.24

SUKA MAKMUE - Pembawa ratusan kilogram batu Giok Aceh asal Nagan Raya ke Jakarta bernama Yus yang tercatat sebagai warga Cot Gud, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya terindikasi melakukan pelanggaran UU Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nagan Raya, Samsul Kamal dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus itu mengatakan,

pelaku patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Apalagi aktivitas perdagangan yang dilakukan tidak memiliki izin dari pemerintah," kata Samsul Kamal menjawab Serambi, Sabtu (24/5) malam melalui telepon selularnya.

Menurut Samsul Kamal, kalau dilihat secara aturan, jelas pelaku melanggar undang-undang pajak dan retribusi daerah, apalagi aktivitasnya itu tak ada izin. "Namun kembali lagi kepada aparat penegak hukum terkait dengan proses selanjutnya," katanya.

Berdasarkan pengamatannya pada batu Giok Aceh yang kini diamankan di Mapolres Nagan Raya, batu alam yang bernilai jual tinggi itu kabarnya diperoleh dari beberapa warga di sekitar Gunung Singgah Mata.

Bahkan satu di antara batu alam yang telah disita itu, kata Samsul Kamal, terlihat telah dibelah menggunakan mesin atau cara moderen. Padahal, sesuai aturan pencarian batu alam di kawasan ini hanya diperbolehkan secara tradisional.

"Harus dilihat lagi apakah batu tersebut diambil secara tradisional dan kemudian diolah menggunakan mesin moderen atau sebaliknya pencariannya menggunakan mesin atau alat berat. Ini harus dikaji lagi," kata dia.

Pemkab Nagan Raya, kata Samsul masih mengkaji aturan terhadap perdagangan dan pengambilan batu Giok di kawasan Gunung Singgah Mata, termasuk tata cara batu yang boleh diambil dan ada kawasan yang dilarang.

Kadistamben Nagan Raya juga mengakui sudah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

Polres Nagan Raya hingga Sabtu (24/5) masih memproses Yus (sebelumnya tertulis Guru Ali), warga Desa Cot Gud, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, terkait kepemilikan ratusan kilogram batu Giok Aceh yang akan dipasok ke Jakarta setelah berhasil diamankan polisi pada sebuah loket mobil penumpang umum L-300 di kawasan Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Senin 19 Mei 2014 menjelang tengah malam.

"Pelaku sudah kita pulangkan ke rumahnya, namun bila sewaktu-waktu kita butuhkan keterangannya maka bisa dipanggil lagi," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui Wakapolres Kompol Erwan menjawab Serambi, Kamis (22/5).(edi)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pembawa Giok Langgar UU Pajak dan Retribusi

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/pembawa-giok-langgar-uu-pajak-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pembawa Giok Langgar UU Pajak dan Retribusi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pembawa Giok Langgar UU Pajak dan Retribusi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger