BANDA ACEH - Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Aceh, Drs Mustafa dihukum sebulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Ia terbukti melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena memukul Ahmad Irawan (21), seorang dari 12 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) saat mereka berdemo ke Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 3 Maret 2014. Di kalangan wartawan dan aktivis mahasiswa, peristiwa itu dikenal dengan kasus Mustafa pukul sipil.
Vonis itu dibacakan hakim tunggal Makaroda Hafat MHum yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (2/5). Namun, sebelum membacakan vonis, hakim lebih dulu memeriksa saksi korban, Ahmad Irawan, tiga rekannya sesama mahasiswa yang berdemo saat itu, dua Satpam di Kantor Gubernur Aceh, serta seorang petugas pengamanan Biro Umum Setda Aceh.
Intinya, terdakwa Mustafa memukul Ahmad Irawan sekali di bagian belakang kepalanya sehingga mahasiswa ini tersungkur.
Di luar masalah ini, hakim juga mempersoalkan demo mereka yang hanya ada izin polisi ke Kantor Kejati Aceh karena ingin menuntut Kajati mengusut tuntas kasus korupsi beasiswa di Unsyiah, tapi tanpa ada izin untuk berdemo ke Kantor Gubernur. Hal ini diakui para mahasiswa.
Namun, itu mereka lakukan karena sebelumnya sudah datang ke Kantor Kejati Aceh sesuai izin polisi untuk menuntut Kajati, Tarmizi MH mengusut tuntas kasus korupsi di Unsyiah yang diduga melibatkan Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal, tetapi Tarmizi MH sedang di Kantor Gubernur Aceh mengikuti Rakorpimda.
Seusai pemeriksaan korban dan saksi, Makaroda memeriksa terdakwa Mustafa. Makaroda menanyakan apa yang membuat Mustafa terpancing sehingga memukul pengunjuk rasa? Mustafa menjawab bahwa dirinya bertanggung jawab terhadap keamanan di Kantor Gubernur, apalagi di dalam sedang berlangsung Rakorpimda.
Ia mengaku sejak dirinya masih di lantai dua kantor gubernur sudah memantau para mahasiswa ini mendorong-dorong pintu pagar I untuk berupaya masuk.
"Karena itu saya turun, para mahasiswa ini kemudian juga mendorong-dorong pintu pagar II dan kemudian ada yang berlari menuju ke pintu pagar III. Nah, pada saat itu polisi mengamankan Ahmad Irawan di pintu II. Ya saya geram saja ketika itu, sehingga khilaf dan spontan mengayunkan tangan yang terkepal setengah ke bagian belakang Ahmad," kata Mustafa.
Minta maaf
Mustafa mengakui sudah meminta maaf kepada korban, termasuk ke ibunda Ahmad sehingga mereka sudah saling memaafkan. Mustafa juga langsung meminta maaf kembali kepada Ahmad di ruang sidang, seperti disuruh hakim. "Ahmad Irawan saya memohon maaf atas kesalahan ini," pinta Mustafa sambil menjabat tangan Ahmad.
"Saya sudah memaafkan Pak, tetapi proses hukum harus tetap berlanjut," jawab Ahmad.
Kemudian, Mustafa juga meminta maaf dan berjabat tangan kepada tiga rekan Ahmad yang menjadi saksi. Selanjutnya, Makaroda membacakan vonis. Intinya, Mustafa dihukum sebulan penjara dengan masa percobaan dua bulan, serta harus membayar biaya perkara Rp 2.000. Ia terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Terdakwa dan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah yang duduk di bangku pengunjung kecewa atas vonis ini. Mereka langsung ke luar ruang sidang dan spontan mengumpulkan uang receh. "Uang ini untuk membayar hukum di negara ini yang bisa dibeli Rp 2.000, bahkan Rp 12 ribu ingin kami bayar," kata seorang mahasiswa. Kemudian, mereka berdiri melingkar menunggu Mustafa, sehingga Mustafa didampingi dua pengacaranya sepertinya sempat berlama-lama di ruang sidang. Tetapi akhirnya mereka bisa ke luar lewat pintu samping PN. Sementara mahasiswa mengomel-ngomel. (sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mustafa Pukul Sipil Dihukum Percobaan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/mustafa-pukul-sipil-dihukum-percobaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mustafa Pukul Sipil Dihukum Percobaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mustafa Pukul Sipil Dihukum Percobaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar