MANAGING Director Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati, Jumat 2 Mei 2014 bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam persidangan yang menyedot perhatian publik tersebut, Sri Mulyani yang juga mantan Menteri Keuangan (Menkeu) RI kerap berdebat sengit dengan Jaksa KPK.
Satu di antara perdebatan itu, ketika Ketua Tim Jaksa, KMS Roni kembali bertanya mengenai krisis ekonomi global di tahun 2008, yang juga berimbas ke Indonesia. Padahal di awal persidangan, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu sudah menjelaskan panjang lebar soal potensi terjadinya krisis keuangan di Indonesia.
"Bapak Jaksa ini, apa saya harus ulang lagi? Krisis dari rusaknya perbankan belum terjadi. Saya cegah karena tanda-tanda menuju ke situ sudah semakin nyata," kata Sri Mulyani.
Mendengar itu, Roni langsung mempertanyakan alasan Gubernur BI Boediono ketika itu yang memberikan pernyataan kondisi perbankan Indonesia sehat. Padahal nyatanya bertolak belakang dengan potensi yang dipaparkan Sri Mulyani. "Bisa kontradiksi seperti itu, bagaimana itu?" tanya Roni.
Terhadap pertanyaan itu, Sri Mulyani menjelaskan, yang dilakukan Boediono adalah untuk menjaga ketenangan dalam masyarakat. Menurutnya, jika diungkap kondisi sebenarnya saat itu, maka akan semakin terjadi kerusuhan. "Lalu, masyarakat resah nggak?" tanya Jaksa Roni.
Menurut Sri, di tahun 2009, masyarakat akhirnya tenang karena tahu Bank Century sudah diambil alih LPS. Bahkan, antrean nasabah yang akan menarik uangnya di Kantor Cabang Bank Century Surabaya dan Medan mulai berkurang.
Namun kondisi tersebut justru dipertanyakan Jaksa Roni. Karena faktanya uang yang ditanam di Bank Century itu merupakan milik negara.
"Kalau ketenangan masyarakat nilainya berapa kira-kira?" tanya balik Sri Mulyani ke Jaksa Roni.
"Oh tidak bisa diukur," jawab Roni.
"Bisa dong Pak," kata Sri Mulyani.
"Dari mana bisa diukurnya?" tanya balik Roni.
Menurut Sri Mulyani, saat itu ada Rp 1.700 triliun uang rakyat di seluruh bank. Lalu ada juga 82 juta akun rekening. Menurutnya angka-angka itulah yang dijaga agar tak terjadi kepanikan.
"Itulah nilai keamanannya. Makanya mudarat paling kecil saya ambil tapi saya tahu manfaat besar terhadap Indonesia dan itu terbukti," kata Sri Mulyani.
Ditegur hakim
Dalam persidangan itu, Sri Mulyani mendapat teguran majelis hakim karena tanpa permisi minum saat hendak bersaksi. "Anda minum, harus izin jaksa dulu," tegur Ketua Majelis Hakim Afiantara.
Mendengar teguran tersebut Sri menjawab dengan santai. "Mohon maaf Pak Hakim, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya. Saya minta izin untuk minum Pak Jaksa. Maaf Pak hakim," jawab Sri.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Sri Mulyani disebutkan sangat berperan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga diberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Selanjutnya, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik.
Kemudian, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS diputuskan jumlah PMS untuk memulihkan Bank Century mencapai Rp 2.776.000.000.000, yang akhirnya terealisasi mulai 24 November 2008 sampai 1 Desember 2008.
Namun, di tengah waktu pertransferan PMS tersebut terjadi masalah yang membuat Sri Mulyani menekankan pada BI untuk membuat pertanggungjawaban atas penanganan Bank Century. Tetapi, uniknya walaupun merasa kecewa akan sikap BI, pemberian PMS tetap dilanjutkan sampai 1 Desember 2008.
Pemberian PMS terus berlangsung sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.(nas/tribunnews.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
âSaya Minta Izin Minum, Pak Jaksaâ
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/asaya-minta-izin-minum-pak-jaksaa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
âSaya Minta Izin Minum, Pak Jaksaâ
namun jangan lupa untuk meletakkan link
âSaya Minta Izin Minum, Pak Jaksaâ
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar