* Dugaan Korupsi Dana Hibah APBA Rp 700 Juta
BANDA ACEH - Tim Kejari Banda Aceh menahan mantan Direktur Akademi Farmasi (Akfar) Aceh, Ermeyda Ch SE (56) serta mantan bendahara kampus itu, Syarifah Alawiyah (55) di cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (23/5).
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh senilai Rp 700 juta pada tahun 2012. Dana hibah tersebut diberikan untuk membeli alat-alat laboratorium kampus tersebut, tapi digunakan untuk studi banding mahasiswa.
Kemarin, keduanya mulai diperiksa di ruang Pidsus Kejati Aceh sejak pukul 14.00 WIB. Ermeyda didampingi kuasa hukumnya Muhammad Syafei Saragih SH. Sedangkan Syarifah Alawiyah didampingi pengacaranya Amin Said SH. Meski hingga pukul 15.00 WIB belum ada keterangan resmi bahwa keduanya bakal ditahan, namun suasana menunjukkan sinyal bahwa mereka bakal ditahan sudah terlihat karena tim Kejari sudah memanggil tim medis untuk memeriksa kedua tersangka.
Petugas juga sudah mempersiapkan mobil tahanan. Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya pun dikeluarkan dari ruang pemeriksaan dan langsung dibawa ke mobil tahanan, mereka menutup diri menghindari jepretan kamera wartawan hingga keduanya naik mobil tahanan dan dibawa ke cabang rutan wanita di Lhoknga.
Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Hamka Nasution SH menceritakan kronologis perkara ini. Menurutnya, kampus itu menerima dana hibah Pemerintah Aceh Rp 700 juta pada 2012. Dalam perjanjiannya, dana ini diberikan untuk pengembangan pendidikan di kampus itu dengan membeli alat laboratorium.
Tapi kenyataannya, kedua tersangka menggunakan dana ini untuk studi banding 115 mahasiswa ke Jakarta, Bandung, Yokyakarta, dan Semarang, dan 36 mahasiswa lainnya ke Medan, Sumatera Utara. Namun, mahasiswa yang studi banding itu ke Pulau Jawa juga dikutip dana dari uang pribadi mereka Rp 4.380.000/orang. Sedangkan yang studi banding ke Medan masing-masing mahasiswa juga membayar Rp 2 juta/orang.
"Untuk memenuhi tanggungjawab administrasi penggunaan dana hibah ini, kedua tersangka membuat pertanggungjawaban dana studi banding. Sedangkan pengadaan alat-alat sesuai perjanjian tak dilaksanakan," kata Hamka menjawab wartawan seusai penahanan itu.
Karena itu, menurutnya sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara total seluruh anggaran yang dihibahkan ini, yaitu Rp 700 juta. Keduanya dibidik melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penahanan dilakukan jaksa, kata Hamka, karena keduanya dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Direktur Akfar Aceh Ditahan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/mantan-direktur-akfar-aceh-ditahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Direktur Akfar Aceh Ditahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Direktur Akfar Aceh Ditahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar