* Hingga 9 Mei 2014
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengubah Peraturan KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014, untuk memperpanjang jadwal rekapitulasi nasional. Dari jadwal semula 6 Mei menjadi 9 Mei 2014.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, menjelaskan perubahan PKPU menanggapi situasi terakhir rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, calon anggota DPD dan DPD dari 33 provinsi, baru 12 provinsi saja. Sisanya 13 provinsi dipending, dan tujuh belum dipresentasikan. Satu yakni Sulsel memasuki pembahasan.
"KPU sudah menempuh kebijakan merubah PKPU. Hari ini, kami sudah sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," kata Ida kepada wartawan saat jeda rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5).
Batas akhir rekapitulasi nasional yang jatuh 9 Mei 2014, juga bersamaan dengan penetapan hasil pemilu secara nasional Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Sehingga penetapan hasil pada 9 Mei yang akan dilakukan KPU mencakup 33 provinsi dan 77 daerah pemilihan (dapil).
Sejak rekapitulasi nasional dimulai 26 April sampai 5 Mei, KPU baru mensahkan rekapitulasi nasional 12 provinsi yakni, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Sedang 13 provinsi yang pengesahannya ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung (tinggal Lampung I), DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (tinggal Jateng X), DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (tinggal NTT II).
Dari 33 provinsi, tersisa tujuh provinsi yang belum dipresentasikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, yakni Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sumatera Utara, Kepulauan Riau.
Pantauan Tribun Sampai pukul 19.00 WIB, KPU pusat baru akan membahas hasil rekapitulasi Sulawesi Selatan, sambil menunggu lengkapnya komisioner KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel yang masih dalam perjalanan menggunakan pesawat.(tribunnews.com)
Parpol di Aceh Menolak
PENGESAHAN hasil Pemilu 2014 di Aceh oleh KPU Pusat, Sabtu (3/5) lalu, menimbulkan reaksi dari delapan pimpinan parpol peserta Pemilu di Aceh. Para pimpinan delapan parpol ini, dengan tegas menyatakan menolak hasil pileg 2014 di Aceh.
Kedelapan partai ini akan melayangkan gugatan resmi terhadap penyelenggara pemilu Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum tanggal 9 Mei 2014.
Juru bicara dari delapan parpol yang menolak hasil Pileg Aceh Tarmidinsyah Abubakar, mengatakan sebelumnya pihaknya juga telah menyatakan sikap terkait penolakan ini. "Ini adalah rapat lanjutan terhadap pernyataan sikap kita menolak hasil pemilu di Aceh beberapa waktu lalu. Ini bukan masalah menang atau kalah, bukan soal dapat kursi atau tidak. Tapi ini adalah soal kualitas pemilu di Aceh yang buruk," katanya kepada Serambi, usai pertemuan lintas parpol itu, di Banda Aceh, Senin (5/5).
Tarmidinsyah mengatakan dalam gugatan yang akan dikirim ke MK, mereka juga menyertakan lampiran jenis-jenis temuan pelanggaran selama pelaksanaan pemilu di Aceh. "Ini sebagai bukti pendukung gugatan yang diajukan," ujarnya.
Kecurangan itu antara lain, sebut dia, tidak adanya pengumuman C1 plano yaitu formulir rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Padahal dalam PKPU disebutkan bahwa C1 plano ini harus ditempel atau diumumkan di tempat-tempat yang mudah diakses dan partai sebagian besar tidak mendapatkan itu. Dan yang tahu itu adalah penyelenggara pemilu," katanya.
"Adanya indikasi kecurangan dalam pemilu 2014 di Aceh mulai tahapan- tahapan awal hingga akhir dan itu dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis," sebutnya.
Sekedar diketahui, kedelapan parnas ini sebelumnya sudah menyatakan sikap menolak hasil pileg 2014 di Aceh. Penolakan itu disuarakan para pimpinan parpol saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg DPR-RI, DPD, dan DPRA tengah berjalan. Sikap penolakan ini dilakukan atas alasan yang sama yaitu adanya kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan pileg 2014 di Aceh.
Tarmidinsyah juga menyatakan, adanya temuan pelanggaran oleh partai politik dalam pelaksanaan pemilu di Aceh adalah bukti bahwa pemilu di Aceh tidak sukses. "Karenanya kita membantah kalau penyelenggara pemilu mengatakan Pemilu 2014 ini sukses dan rakyat semua menerima hasilnya," kata Tarmidinsyah.
Selain soal formulir C1 plano, sambungnya, kecurangan lain dalam pelaksanaan pemilu di Aceh adalah soal penggelembungan dan pengurangan suara peserta pemilu. "Dengan tidak adanya transparansi informasi perolehan suara peserta pemilu, maka ini rentan dimanipulasi. Menurut kami, ini adalah pemilu yang teburuk," ujar Tarmidinsyah.(sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Perpanjang Masa Rekap Suara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/kpu-perpanjang-masa-rekap-suara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Perpanjang Masa Rekap Suara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Perpanjang Masa Rekap Suara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar