SERAMBINEWS.COM, - Brunei Darussalam adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum pidana syariah Islam pada tingkat nasional. Masyarakat Brunei dan dunia internasional pun mengkhawatirkan pemberlakuan hukuman tersebut.
Namun, Jaksa Agung Brunei Darussalam Hayati Salleh berusaha meredakan kekhawatiran atas pelaksanaan hukuman itu.
"Sangat penting untuk kita dan masyarakat internasionalmemahami perbedaan ini dan tidak hanya berfokus pada hukuman, melainkan pada proses pencarian bukti yang rumit dan ketat," ucapnya seperti dilansir dari Australia Networks News, Jumat (2/5/2014).
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok HAM internasional mengutuk penerapan hukuman pidana syariah di Brunei. Mereka menganggap hal tersebut merupakan kemunduran dari masyarakat modern.
Pada Kamis 1 Mei 2014 merupakan tahap awal penerapan hukuman syariah tersebut. Warga Brunei akan dikenakan denda dan hukuman penjara apabila berperilaku tidak senonoh, tidak melaksanakan salat Jumat, serta hamil di luar nikah.
Menurut laporan, Pemerintahan Brunei akan menerapkan hukuman potong tangan dan cambuk apabila terbukti mencuri. Penerapan hukuman syariah Islam tersebut membuat kemarahan di dalam negeri dan internasional.
Rencananya, tahun depan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah juga akan menerapkan hukuman rajam sampai hukuman mati bagi yang melakukan sodomi dan perzinahan. (okezone.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Alasan Brunei Terapkan Hukum Islam
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/ini-alasan-brunei-terapkan-hukum-islam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Alasan Brunei Terapkan Hukum Islam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Alasan Brunei Terapkan Hukum Islam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar