* Kasus Penggelembungan Suara
LHOKSEUMAWE - Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Anis yang divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 12 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara dalam kasus markup (penggelembungan-red) suara, Rabu (28/5) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Edwardo, menjelaskan, dalam sidang pada Kamis (22/5) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Anis dituntut 10 bulan dan denda Rp 12 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara. Sehingga dalam sidang pamungkas Senin (26/5), Anis divonis sembilan bulan dan membayar denda Rp 12 juta atau subsider 12 bulan.
Menurut Edwardo, tervonis melalui kuasa hukumnya Maimun Idris saat sidang terakhir itu hanya menyatakan pikir-pikir terhadap upaya banding. "Namun, hari ini (kemarin-red) terdakwa ternyata mengajukan banding ke PT Banda Aceh melalui kuasa hukumnya," jelas Edwardo. Dengan diajukan banding, menurut Edwardo, pihaknya juga akan segera menyusun kontra memori banding untuk dikirimkan ke PT di Banda Aceh.
Untuk diketahui, kasus itu berawal dari laporan caleg DPRA dari partai Nasdem atas nama Muttaqim ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lhokseumawe terhadap dugaan penggelembungan suara pada rekan separtainya, T Rudi Fatahul Hadi. Dugaan penggelembungan suara terjadi dari suara partai dinaikkan ke nama T Rudi sebanyak 140 suara. Dugaan penggelembungan terjadi di tujuh desa dalam Kecamatan Banda Sakti.
Setelah laporan itu masuk ke tim Gakkumdu, disimpulkan adanya unsur pidana dan langsung dilanjutkan oleh penyidik Polres Lhokseumawe. Setelah itu penyidik menetapkan satu tersangka yakni Anis, honorer KIP Lhokseumawe. Karena hasil pemeriksaan, penggelembungan suara diduga terjadi saat perekapan tingkat PPK, dimana Anis saat itu menjadi operator komputer.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Divonis 9 Bulan, Staf KIP Banding
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/divonis-9-bulan-staf-kip-banding.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Divonis 9 Bulan, Staf KIP Banding
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Divonis 9 Bulan, Staf KIP Banding
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar