BANDA ACEH - Dari 13 kabupaten/kota di Aceh yang hasil rekapitulasi suara pemilihnya untuk DPR dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bermasalah, hingga pukul 22.00 WIB tadi malam baru lima daerah yang perbaikan datanya telah selesai dicermati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kelima daerah tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Pidie Jaya, Aceh Singkil, dan Simeulue. Sedangkan delapan kabupaten/kota lainnya masih dalam proses.
Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi yang dikonfirmasi Serambi tadi malam mengatakan, kelima daerah tersebut setelah dilakukan pencermatan hasilnya sudah sesuai sebagaimana perintah Surat Edaran KPU. "Pencermatan untuk kabupaten/kota yang lain terus kita lakukan dan jika sudah selesai akan kita koordinasikan dengan Bawaslu Aceh," katanya.
Data dari lima kabupaten/kota yang diterima KIP Aceh melalui e-mail, menurut Basri, tidak ada persoalan yang berarti. "Sesudah kita cermati, tak ada masalah dan kita akan selesaikan data dari kabupaten/kota yang lain," katanya.
Ia sebutkan bahwa kesalahan yang terjadi sehingga kabupaten/kota harus mengirim kembali data pebaikan adalah karena kekeliruan dalam pengisian daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilihan khusus tambahan (DPKTb). "Ini tidak berpengaruh terhadap perolehan suara parpol," ujarnya.
Basri mengatakan bahwa hari ini pihaknya seusai berkoordinasi dengan Bawaslu Aceh akan mengajukan kembali hasil pencermatan data perbaikan ini dalam pleno untuk menapat pengesahan dari KPU RI.
Sementara itu, tribunnews.com melansir, sejak dimulainya hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara parpol, calon anggota DPR dan calon anggota DPD, serta penetapan hasil pemilu nasional Pemilu 2014 pada 26 April sampai 1 Mei 2014, KPU telah mengesahkan delapan provinsi
"Sudah delapan provinsi yang disahkan. Ada beberapa provinsi sudah mempresentasikan perolehan suara mereka, tapi perlu dilakukan pencermatan lagi di daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di sela-sela Rapat Pleno Terbuka di KPU, Jakarta, Kamis (1/5).
Keberatan dari saksi dan pengawas menyusul adanya ketaksesuaian data KPU dan parpol, menurut Ferry, menjadi penyebab dominan menggapa hasil pileg dari berbagai provinsi itu ditunda pengesahannya.
KPU provinsi yang masih ditunda pengesahannya, diharapkan Ferry, dapat mempresentasikan kembali data rekapnya sebelum 6 Mei. "Kalau tidak memungkinkan, maka masih bisa sampai jadwal penetapan rekapitulasi pada 9 Mei," tambah Ferry.
Pada hari keenam rapat pleno rekapitulasi nasional, Kamis, KPU RI menjadwalkan untuk membahas rekapitulasi perolehan suara di provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. (sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
5 Daerah Ubah Data Pileg
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/05/5-daerah-ubah-data-pileg.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
5 Daerah Ubah Data Pileg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar