Laporan : Parlaungan Lubis | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Direktur Mapna Indonesia, M.Bahalwan, Rabu (30/4/2014) dijebloskan ke penjara. Rekanan PLN dalam pekerjaan life time extention (LTE) major overhouls pembangkit PLN di Belawan ini ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka terkait korupsi PLN tahun anggaran 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Yusuf, mengatakan, tersangka kini sudah ditahan ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan.
Selain Bahalwan, kata Yusuf, Kejagung juga melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi yang disangkakan kepada rekanan PLN dalam proyek pengadaan flame tube ini, termasuk bukti-bukti.
Ini merupakan pelimpahan tahap dua yang diilakukan setelah penyidik Kejagung menyatakan BAP tersangka lengkap (P-21). Selanjutnya, pihak Kejari Medan meneliti berkas itu untuk dijadikan materi dalam dakwaan jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan nanti.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tersangka Korupsi di PLN Dijebloskan ke Penjara
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/tersangka-korupsi-di-pln-dijebloskan-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tersangka Korupsi di PLN Dijebloskan ke Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tersangka Korupsi di PLN Dijebloskan ke Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar