KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Tenggara, menemukan delapan kotak suara dari Kecamatan Babussalam tidak digembok dan juga tidak bersegel. Selain itu, Panwaslu juga menemukan fakta pihak PPK di Babussalam dan di Kecamatan Semadam, tidak menempelkan berita acara penghitungan suara sementara tingkat kecamatan.
Ketua Panwaslu Agara, Surya Diansyah, kepada Serambi Minggu (20) mengatakan, seharusnya pada tanggal 17 April 2014, berita acara tingkat kecamatan di tempelkan di tempat umum. Namun sampai Minggu (20/4) sore, berita acara tingkat kecamatan tidak juga ditempelkan di Kecamatan Babussalam dan Semadam.
Selain itu, kata Surya Diansyah, sebelumnya, mereka menemukan delapan kotak suara dari Kecamatan Babussalam ketika dibawa ke GOR Kutacane tidak digembok dan juga tanpa segel. Selain itu, juga Kecamatan Babul Makmur, Lawe Sigala, Ketambe dan Kecamatan Darul Hasanah digembok kotak suara, namun, mayoritas tanpa dipasang kertas segel pada gembok dimaksud. Menurutnya, kedua hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012, kewajiban PPK menyampaikan kotak suara bersegel yang berisi berita acara perekapan suara tingkat kecamatan kepada KIP Kabupaten. "Ada ketentuan pidana bagi PPK yang tidak menyampaikan kotak suara dalam keadaan bersegel," kata Surya Diansyah.(as)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu Agara Temukan Kotak Suara tak Bersegel
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/panwaslu-agara-temukan-kotak-suara-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu Agara Temukan Kotak Suara tak Bersegel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu Agara Temukan Kotak Suara tak Bersegel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar