BANDA ACEH - Berbagai komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) mendukung tindakan partai politik (parpol) untuk menggugat hasil Pemilu 9 April 2014 di Aceh. Dukungan tersebut mereka maksudkan sebagai upaya penegakan demokrasi secara massive dengan berlandaskan pada legitimasi hukum di Aceh.
Alasan lainnya mengapa KPBA mendukung parpol menggugat hasil pemilu, karena pascapesta demokrasi 9 April lalu di Aceh banyak kekisruhan yang timbul mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
Pernyataan sikap KPBA itu mereka sampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) KPBA di Banda Aceh, Jumat (25/4).
Anggota KPBA, Askhalani mengatakan, untuk menguji legitimasi demokrasi di Aceh dapat dilihat dengan menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Upaya gugatan adalah langkah yang tepat dilakukan partai yang merasa dikebiri hak konstitusionalnya oleh penyelenggara pemilu di Aceh," kata Koordinator Gerak Antikorupsi (GeRAK) Aceh ini.
Pelaksanaan pemilu di Aceh, kata Askhalani, masih bermasalah dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu itu sendiri.
KPBA mengaku dapat data dari hasil pengawasan dan pelaporan yang disampaikan parpol kepada mereka bahwa ada 17 kasus penolakan hasil pleno penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif 2014.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah di Aceh. Di antaranya di Sabang, Aceh Besar, Banda Aceh, Simeulue, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, Pidie, Lhokseumawe, Langsa, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Timur, dan Gayo Lues.
Anggota KPBA lainnya, Agusta, menyebutkan bahwa partai yang paling banyak menolak hasil pemilu di Aceh adalah Partai Nasional Aceh (PNA). Sedangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Aceh (PA), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) merupakan partai yang paling sedikit melakukan upaya penolakan.
Menurutnya, upaya penolakan yang dilakukan parpol peserta pemilu di Aceh tersebut karena banyaknya masalah seperti masalah teknis, etik, kecurangan pada pencoblosan, hingga hasil penghitungan suara yang bermasalah di setiap tingkatan.
Bahkan, lanjut dia, pada saat pemantauan pihaknya mendapatkan rekaman pembicaraan antara Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf dengan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur tentang permintaan memenangkan PA dalam pertemuan internal PA di Aceh Timur.
Dalam rekaman itu, kata Agusta, Muzakkir Manaf meminta Ketua KIP Aceh Timur, Ismail SAg untuk memenangkan PA.
Hal yang sama dikatakan Zulfikar Muhammad. Direktur Koalisi NGO HAM Aceh ini menyatakan, KPBA sudah melaporkan banyak pelanggaran pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar masalah itu dapat ditindaklanjuti.
"Karenanya, KPBA mendesak DKPP untuk mengusut parpol tertentu dan penyelenggara pemilu serta mendukung parpol untuk menggugat hasil Pemilu 2014. KPBA juga mendesak Gubernur Aceh menjaga netralitas sebagai penyelenggara negara dan tidak berupaya merugikan peserta pemilu legislatif," katanya.
Gubernur ikut disorot KPBA karena beberapa hari sebelumnya Gubernur Zaini Abdullah meminta semua parpol untuk menerima hasil pemilu dan tidak lagi mempersoalkannya.
Selain itu, lanjut Zulfikar, pihaknya juga mendesak Bawaslu RI dan DKPP untuk melakukan supervisi agar semua permasalahan yang sedang terjadi pascapemilu di Aceh dapat secepatnya diselesaikan. "Salah satu hal yang sangat prinsipil adalah berupa tindakan mengevaluasi Bawaslu dan KIP Aceh terhadap kedudukan berbagai rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Aceh yang menurut pantauan kami masih belum jelas tindak lanjutnya," demikian Zulfikar. (sr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Masyarakat Sipil Aceh Dukung Parpol Gugat Hasil Pemilu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/masyarakat-sipil-aceh-dukung-parpol.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Masyarakat Sipil Aceh Dukung Parpol Gugat Hasil Pemilu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Masyarakat Sipil Aceh Dukung Parpol Gugat Hasil Pemilu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar