BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Prof Syahrizal Abbas menilai masalah nikah siri melalui kadi liar semestinya tak perlu terjadi lagi di Aceh karena pernikahan sejatinya harus resmi untuk pembinaan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sedangkan nikah siri belum memenuhi hal ini lantaran ada sesuatu disembunyikan. Pemerintah Aceh akan mewacanakan larangan nikah siri dan kadi liar dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Prof Syahrizal menyampaikan hal itu ketika menjawab Serambi, kemarin menanggapi laporan eksklusif koran ini edisi Senin (14/4) tentang praktik kadi liar di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. "Saya sudah melaporkan hal ini kepada Pak Gubernur kemarin, kami akan mendiskusikannya lantaran soal nikah siri ini berdampak terhadap pembinaan keluarga tak sehat di Aceh. Karena itu saya merencanakan soal pembinaan keluarga jelang menikah ini nanti bisa diatur dalam Pergub," kata Syahrizal.
Syahrizal mengatakan dirinya akan menyusun sebuah konsep pembinaan keluarga kepada setiap pasangan ingin menikah. Perangkat gampong, misalnya Tgk Imum akan diberi tangungjawab memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang pembinaan keluarga sebelum pasangan menikah. Bukti kemampuan membina keluarga ini harus dimiliki setiap pasangan sebelum menikah.
"Jadi pernikahan ini benar-benar harus ada persiapan, sehingga pasangan dinyatakan sudah mengerti betul membina keluarga. Dengan demikian tak ada lagi pernikahan yang instan melalui kadi liar sehingga kadi liar pun tak lagi ada," jelas Syahrizal.
Menurutnya, sangat keliru jika selama ini ada kadi liar merasa tak melanggar hukum Islam dalam menikahkan pasangan karena alasan menghindari mereka untuk berzina, kecuali pernikahan itu dihadiri ayah atau wali nasab perempuan yang akan dinikahkan. Kemudian ayah atau wali nasab perempuan ingin menikah sudah memberi wakilah nikah kepada kadi tersebut, meski dalam proses nikah siri seperti ini tetap tak diakui negara karena tidak masuk dalam pencatatan administrasi negara di KUA.
"Nah, kadi tetap melanggar hukum Islam dan agama ketika menikahkan pasangan tanpa dihadiri wali nikah baik dari laki-laki maupun perempuan. Kadi bertindak sebagai wali atas pasangan yang menikah tanpa diminta orang tua si perempuan atau wali nasab-nya melanggar hukum Islam dan negara. Ini juga sangat tak baik untuk pembinaan keluarga, ditambah lagi menjadi persoalan di kemudian hari, misalnya menyangkut hak-hak istri dan anak yang tak diakui," jelasnya.
Seperti diberitakan Serambi, Senin (14/4), fenomena kadi liar masih marak terjadi di berbagai wilayah di Aceh. Ada terselubung, juga ada yang terang-terangan. Beberapa kasus di antaranya baru diketahui setelah ada pasangan tertangkap. Praktik yang melibatkan 'Tgk Kadi' ini di sebagian wilayah malah ramai didatangi para 'calon pengantin' cukup dengan membayar kadi ratusan ribu rupiah sekali menikah.
Penyebab pernikahan liar ini antara lain adanya permasalahan internal keluarga mempelai perempuan seperti orang tua tidak setuju, seseorang merasa sudah tak bahagia dengan pasangannya sehingga timbul niat mencari pasangan lain, sebagian masyarakat masih menginginkan sesuatu yang instan, hamil di luar nikah, dan kesadaran hukum masih rendah. (sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Larangan Nikah Siri Akan Dipergubkan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/larangan-nikah-siri-akan-dipergubkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Larangan Nikah Siri Akan Dipergubkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Larangan Nikah Siri Akan Dipergubkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar