KIP Klaim Pemilu 2014 Sukses

Written By Unknown on Jumat, 11 April 2014 | 16.24

* Bawaslu Temukan 34 Pelanggaran

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menilai pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di provinsi paling barat Indonesia ini sukses. Jutaan rakyat Aceh antusias mendatangi 10.839 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Aceh tanpa mengalami kendala yang berarti.

Kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini juga dinilai dari aspek tak adanya gangguan keamanan yang terjadi pada hari pencoblosan, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

"Pada hari pencoblosan, para Komisioner KIP Aceh juga ikut turun ke sejumlah TPS untuk memantau situasi," kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (10/4).

Menurutnya, kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2014 tidak terlepas dari kerja sama semua pihak. "Kita mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan, khususnya kepada Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda yang telah memberi rasa aman kepada masyarakat Aceh saat pemilu kemarin," ujarnya.

Dari hasil koordinasi KIP Aceh dengan jajarannya, kata Ridwan, pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS berlangsung aman dan nyaman. "Dari seluruh TPS di Aceh, hanya satu yang harus dilakukan pemungutan ulang karena kekurangan surat suara, yaitu di TPS 2 Desa Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie," sebutnya. Tapi sudah disepakati pula bahwa pemilu ulang di Ulee Tutue Raya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2014.

Terkait hasil penghitungan suara, kata Ridwan, proses rekapitulasinya masih berada pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Sekarang kita sedang koordinasi dan supervisi dalam rangka penghitungan dan rekapitulasi suara. Untuk tingkat PPS, penghitungan dan rekapitulasi suara ini dialokasikan waktu tiga hari, selanjutnya diserahkan ke PPK di kecamatan," jelasnya.

Sementara, KIP Aceh akan menunggu hasil rekap perolehan suara yang akan diserahkan KIP kabupaten/kota pada 22-24 April 2014.

Ridwan mengatakan, KIP Aceh tidak melakukan penghitungan cepat (quick count) terhadap perolehan suara bagi peserta pemilu setiap tingkatan seusai pencoblosan pada 9 April lalu. "Kita akan menunggu hasil rekapitulasi perolehan suara dari kabupaten/kota, setelah itu baru kita umumkan real count-nya," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, pada hari pencoblosan 9 April 2014 lalu, Komisioner KIP Aceh juga melakukan pemantauan langsung di sejumlah TPS yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi mengatakan pemantauan itu dilakukan untuk melihat langsung suasana dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Kita datang ke TPS-TPS untuk melihat proses yang berlangsung seperti apa, apakah ada kericuhan atau tidak. Kita tidak lama juga berada di setiap TPS, paling 20 atau 30 menit. Setelah itu kita lanjut lagi ke TPS yang lain," sebutnya.

Menurutnya, proses pemungutan dan penghitungan suara di kurang lebih seratusan TPS yang dipantau KIP berjalan lancar. Meski di sejumlah TPS proses penghitungan terus berlangsung hingga dini hari. Komisioner KIP Aceh lainnya yang juga ikut memantau ke TPS-TPS adalah Fauziah, Robby Syah Putra, dan Muhammad.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh hingga Kamis (10/4) pukul 11.15 WIB kemarin menerima 34 laporan kasus pelanggaran pemilu terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Ke-34 kasus pelanggaran itu dilaporkan oleh panwaslu di 13 kabupaten/kota.  Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani, kepada para wartawan pada konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Aceh, Banda Aceh, Kamis (10/4).

Data dari Bawaslu Aceh menunjukkan laporan pelanggaran yang terjadi, antara lain, soal surat suara, pemungutan dan penghitungan surat suara, netralitas penyelenggara pemilu, kekerasan dan intimidasi, serta pelanggaran alat peraga kampanye. (lihat jenis pelanggaran)

Semua pelanggaran yang dilaporkan ini, kata Asqalani sedang dilakukan klarifikasi oleh panwaslu masing-masing kabupaten/kota. "Pengawas diberikan waktu untuk melakukan klarifikasi ini selama lima hari," ujarnya.

Indikasi pelanggaran itu ditemukan di Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Pidie, Banda Aceh, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Besar, Sabang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Langsa, dan Gayo Lues. Data Bawaslu juga menunjukkan pelanggaran terbanyak ada di Bireuen dan Aceh Besar yang masing-masing lima kasus. (sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Klaim Pemilu 2014 Sukses

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/kip-klaim-pemilu-2014-sukses.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Klaim Pemilu 2014 Sukses

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Klaim Pemilu 2014 Sukses

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger