Kader Demokrat Singkil Berpawai

Written By Unknown on Jumat, 04 April 2014 | 16.24

* Suka Cita Sambut Putusan Bawaslu

SINGKIL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan dan memulihkan hak konstitusi Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2014 untuk DPRK Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan Bawaslu yang dibacakan pada, Rabu (2/3) malam, disambut suka cita oleh kader Demokrat di Aceh Singkil. Pada, Kamis (2/4) sore, berkumpul di kantor Partai Demokrat di Gunung Meriah, dan berpawai keliling Singkil.

"Kami melakukan pawai sebagai rasa syukur karena bisa kembali ikut Pemilu," kata Agus Tizar Ketua Partai Demokrat Aceh Singkil. Pantauan Serambi, pawai ini melibatkan berbagai jenis kendaraan yang ditempeli atribut Partai Demokrat. Sesekali berteriak penuh semangat begitu berpepasan dengan warga yang menonton.

Sebelumnya, kabar dikabulkannya permohonan Partai Demokrat oleh Bawaslu Pusat disampaikan oleh Agus Tizar melalui sambungan telepon, sesaat setelah tiba dari Jakarta. "Alhamdulillah tadi malam (Rabu 2 April) sekitar pukul 22.25 WIB, Bawaslu telah membacakan putusan mengabulkan permohonan Demokrat," kata dia.

Agus meminta kadernya menyikapi putusan tersebut, dengan bekerja keras memenangkan pemilu. Kerugian yang dialami partai seperti tidak bisa berkampanye pada jadwal kampanye akbar jadikan cambuk pelecut semangat meraih simpati rakyat. "Saya imbau kader dan simpatisan tidak usah berbuat negatif, walau Demokrat telah dizalimi. Mari bekerja rebut simpati rakyat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Republik Indonesia, membatalkan Demokrat sebagai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Aceh Singkil. Hal itu, sebagai sanksi lantaran tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan. Demokrat menyerahkan laporan pada 2 Maret, di atas pukul 18.00 WIB. Sedangkan sesuai surat edaran KPU menetapkan batas akhir tepat jam enam sore.

Tak terima dengan keputusan itu, Demokrat mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sementara itu, dikutif dari laman website Bawaslu, pemohon masih diberikan kesempatan karena, menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari KIP Aceh, terkait Bawaslu mengabulkan permohonan Demokrat. Namun surat keputusan (SK) KPU terkait hal itu, belum diterima pihaknya.

"Keputusan Bawaslu mengabulkan permohonan Demokrat sudah saya terima informasinya dari KIP Aceh. Sedangkan SK menindaklanjuti keputusan Bawaslu dari KPU belum kami terima, mungkin hari ini (kemarin) baru diplenokan," ujar Yarwin.(c39)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kader Demokrat Singkil Berpawai

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/04/kader-demokrat-singkil-berpawai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kader Demokrat Singkil Berpawai

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kader Demokrat Singkil Berpawai

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger